ADVERTISEMENT

Pakar Psikologi Forensik Jelaskan Mutilasi di Bekasi karena Pelaku Alami Guncangan Jiwa yang Hebat

Minggu, 28 November 2021 22:45 WIB

Share
Ridho Suhendra 28, korban mutilasi di Bekasi, yang potongan tubuhnya dibuang ke beberapa lokasi pada Sabtu (28/11/2021).(ihsan fahmi)
Ridho Suhendra 28, korban mutilasi di Bekasi, yang potongan tubuhnya dibuang ke beberapa lokasi pada Sabtu (28/11/2021).(ihsan fahmi)

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Polisi telah membongkar motif sakit hati dalam kasus mutilasi seorang pria di Bekasi, Jawa Barat.

Pelaku FM dan MAP karena dihina dan salah satu istri pelaku sempat dirudapaksa oleh korban RS.

Terkait motif kasus tersebut, Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel mengungkapkan, adanya guncangan batin dan gelegak amarah yang hebat dari pelaku sehingga peristiwa mematikan tersebut bisa terjadi.

"Kejam? Ya. Tapi bayangkan kekejaman itu dilakukan setelah pelaku dihina-hina dan istrinya dirudapaksa. Sangat mungkin kalau peristiwa itu benar benar terjadi pelaku merasakan tekanan batin dan gelagak amarah sedemikian hebat," kata Reza kepada poskota.co.id, Minggu (28/11/2021).

Reza beranggapan, tekanan batin itu bisa disetarakan dengan guncangan jiwa yang luar biasa hebat sebagaimana tercantum pada pasal 49 ayat 2.

Atas dasar pasal tersebut bahkan Reza beranggapan Hakim bisa saja teryakinkan dengan tidak menjatuhkan hukuman pidana terhadap pelaku.

"Namun perlu dicek, kapan rudapaksa dan penghinaan itu berlangsung. Jika jarak waktunya jauh maka agak sulit meyakinkan hakim dengan klaim guncangan jiwa nan hebat itu," kata dia.

Adapun isi dari pasal 49 ayat 1 itu yakni, tidak dipidana, barangsiapa melakukan tindakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan yang melawan hukum pada saat itu.

Lanjutnya, klaim pelaku tidak dapat dipidana bersinonim dengan Extreme Emotional Distrubance Defence (EEDD).

Akan tetapi ia menjelaskan, ada 2 syarat yang harus terpenuhi agar EEDD itu bisa dikabulkan oleh hakim.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT