Keren, Begini Cara Tim Serigala Ciduk 3 Pelaku Penggeroyokan di Lebak

Minggu 28 Nov 2021, 07:45 WIB
Tim Serigala ciduk 3 pelaku penggeroyokan di Lebak dan diamankan di Polres Lebak. (Foto/yusuf)

Tim Serigala ciduk 3 pelaku penggeroyokan di Lebak dan diamankan di Polres Lebak. (Foto/yusuf)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam, Tim Serigala Satreskrim Polres Lebak telah berhasil mengamankan 3 pelaku penggeroyokan yang telah menyebabkan RG(15), seorang siswa SMK di Lebak meninggal dunia.

Aksi tim serigala yang dikomandoi oleh Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono banyak menuai pujian karena telah berhasil membekuk 3 remaja bar - bar yang diketahui berinisial R(21), A(20), dan S(18).

Usut punya usut, ke 3 pelaku itu sendiri diamankan setelah dilakukan pengejaran oleh Tim Serigala Satreskrim Polres Lebak yang mana tim serigala sebelumnya sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa beberapa saksi mata.

Mereka diamankan dirumahnya masing-masing pada Kamis (25/11/2021) dan begini cara Tim Serigala ciduk 3 pelaku penggeroyokan di Lebak.

“Berdasarkan keterangan saksi, serta pengamatan dari CCTV di sepanjang jalan Cileles-Gunungkencana, anggota berhasil melakukan penyelidikan pelat nomor yang digunakan pelaku. Pelaku pun berhasil dibekuk anggota di masing-masing rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak, Indik Rusmono saat menggelar ekspose di Mapolres Lebak, Jumat (26/11/2021).

Lebih jauh, Indik mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelaku, aksi menghilangkan nyawa manusia itu dilatarbelakangi dendam sekolah karena beberapa tahun lalu ada anak sekolah SMK di Malingping dikeroyok.

Maka dari itu, sebulumnya kejadian para pelaku ini bersama temannya akan melakukan tawuran dengan salah satu sekolah di Kabupaten Pandeglang.

Namun, rencana itu batal terjadi karena lawan dari Pandeglang tak jadi datang di tempat yang sudah dijanjikan.

Gagal melakukan tawuran dengan siswa Pandeglang, mereka tiba-tiba mendapatkan kabar dari grup bahwa ada pelajar SMK Setiabudi  di Gunungkencana.

Pada saat itu, para tersangka ini langsung mencari siswa SMK Setia Budhi yang tidak lain merupakan RG dan teman-temannya itu.

“Bro dari sekolah mana? Korban menjawab dari SMK Setiabudhi, para tersangka langsung mengeluarkan sajam dan seketika membabi buta menyerang korban. Korban sempat melarikan diri dan dilakukan pengejaran tapi tidak berhasil,” papar Indik. 

“Adanya peristiwa itu, tersangka sempat dikejar oleh anggota polsek. Namun berhasil kabur,” timpalnya.

Kata Indik, pihaknya langsung membentuk tim. Berdasarkan hasil mapping ke sekolah-sekolah yang sering tawuran. Anggota berhasil menemukan titik temu, dan akhirnya berhasil menangkap pelaku. 

Lihat juga video “Pemuda Bergolok Gagalkan Pencurian Sepeda Motor”. (youtube/poskota tv)

Diketahui, R ini berperan untuk melakukan pembacokan, A (20) menyiapkan celurit sementara S berperan untuk nyetir motor.

Barang bukti yang diamankan anggota di antanra dua bilah cerulit, satu unit motor, satu jaket warna hitam.

“Ketiga pelaku di jerat pasal 170 ayat 2 ke (3) KHUP Pidana atau pasal 351 ayat 3 KUHP pidana atau pasal 76C jo pasal 80 UU RI nomor 35/ 2014 atas perubahan UU RI / 23 /2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (yusuf permana)

Berita Terkait

News Update