“Adanya peristiwa itu, tersangka sempat dikejar oleh anggota polsek. Namun berhasil kabur,” timpalnya.
Kata Indik, pihaknya langsung membentuk tim. Berdasarkan hasil mapping ke sekolah-sekolah yang sering tawuran. Anggota berhasil menemukan titik temu, dan akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Lihat juga video “Pemuda Bergolok Gagalkan Pencurian Sepeda Motor”. (youtube/poskota tv)
Diketahui, R ini berperan untuk melakukan pembacokan, A (20) menyiapkan celurit sementara S berperan untuk nyetir motor.
Barang bukti yang diamankan anggota di antanra dua bilah cerulit, satu unit motor, satu jaket warna hitam.
“Ketiga pelaku di jerat pasal 170 ayat 2 ke (3) KHUP Pidana atau pasal 351 ayat 3 KUHP pidana atau pasal 76C jo pasal 80 UU RI nomor 35/ 2014 atas perubahan UU RI / 23 /2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (yusuf permana)