Ingat! Pemkot Bekasi Keluarkan Kebijakan Perayaan Nataru di Mall, Ini Poin yang Wajib Kamu Tahu

Minggu 28 Nov 2021, 12:59 WIB
Salah satu Pusat perbelanjaan di Bekasi, Bekasi Cyber Park (BCP) Mal beberapa waktu lalu. (Ihsan Fahmi)

Salah satu Pusat perbelanjaan di Bekasi, Bekasi Cyber Park (BCP) Mal beberapa waktu lalu. (Ihsan Fahmi)

BEKASI,POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengeluarkan kebijakan terkait perayaan Natal dan Tahun Baru Tahun 2022 di tempat perbelanjaan atau Mall.

Hal tersebut tertuang dari surat edaran  Nomor 443.1/1857/SET.COVID-19 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di Wilayah Kota Bekasi.

Dalam surat edaran tersebut diatur untuk periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengimbau kepada masyarakat yang merayakan Tahun Baru 2022 sebisa mungkin untuk tetap tinggal di rumah saja, berkumpul bersama keluarga dan menghindari kerumunan.

Selain itu, pihaknya juga meminta warga tidak bepergian atau melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara  Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan," Ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, dalam keterangan tertulis nya, Minggu (28/11/2021)

Tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall atau pusat perbelanjaan serta hanya penguniung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM.

Selain itu, terdapat pula peraturan jam operasional pada mall saat Nataru tersebut yang diperpanjang.

"yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung *tidak melebihi 50%* (lima puluh persen)," sambungnya

Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen, dengan penerapan protokol Kesehatan yang lebih ketat. (Advertorial)

Berita Terkait

News Update