TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kajian Politik Nasional (KPN) telah melakukan survey untuk mengukur tingkat kepuasan publik terhadap penanganan dan penganggulangan Covid-19 di Provinsi Banten.
Hasilnya 63,1% responden menyatakan puas, 11,6% menyatakan sangat puas, sementara 17,0% menyatakan tidak puas dengan pelayanan kesehatan.
Survei yang dilakukan Kajian Politik Nasional (KPN) ini digelar pada 22 - 25 November 2021. Survei menggunakan metode multistage random sampling (MRS), dalam survei ini responden berjumlah 800 orang, dengan Margin of Error (MoE) ±2,5% pada tingkat kepercayaan 95%.
Survei ini dilakukan dengan metode wawancara langsung oleh tim lembaga KPN. Adapun responden merupakan warga Banten. Dari hasil survey, tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah Provinsi Banten, dalam menangani dan menanggulangi Covid-19, sudah baik.
"Ditandai dengan jumlah angka persentase 63,1% responden menyatakan puas dan 11,6% menyatakan sangat puas. Sementara 17,0% menyatakan tidak puas dengan pelayanan Kesehatan," kata Direktur Eksekutif KPN Adib Miftahul dalam pers rilis, Sabtu (27/11/2021).
Menurut Adib, hal ini menunjukkan program pelayanan kesehatan di Provinsi Banten berjalan dengan baik. Tentu saja, tingkat kepuasan masyarakat Banten terhadap kinerja Wahidin Halim tersebut, menjadi modal yang sangat baik dan berpeluang besar kembali meraih jabatan sebagai Gubenur Banten di 2024 mendatang.
“Adapun hal yang membuat masyarakat Provinsi Banten menanggapi positif kinerja Pemerintah Provinsi Banten adalah langkah cepat Gubenur Banten, Wahidin Halim dalam menangani Pandemi Covid-19. Sejauh ini, masyarakat di Provinsi Banten yang menjadi responden dalam survei, mengaku telah mendapatkan pelayanan Kesehatan yang optimal. Baik itu soal kecepatan penanganan, ketersediaan obat, ventilator, ruang perawatan, tenaga kesehatan, dan oksigen,” ucap Adib Miftahul.
Selain itu, respon positif masyarakat Provinsi Banten terhadap penanganan dan penanggulangan Covid-19 didasari atas gerak gesit Wahidin Halim dalam mengambil keputusan dengan dikeluarkannya Peraturan Gubenur No. 38 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.
Serta disusulnya, Peraturan Daerah terkait penanggulangan Covid-19. Di mana, berdasarkan Perda tersebut, setiap orang melanggar prokes dikenakan sanksi administratif denda paling sedikit sebesar Rp300 ribu dan paling banyak Rp3 juta pemberian sanksi kepada orang yang melangar prokes dilaksanakan oleh Satpol PP.
Sedangkan bagi para pelaku usaha yang melanggar prokes akan diberikan sanksi berupa pembekuan izin usaha paling singkat 30 hari (tiga puluh) hari.
“Pergub dan Perda ini dianggap oleh reponden sebagai komitmen Pemerintahan Provinsi Banten di bawah kepemimpinan Wahidin Halim, dalam menekan jumlah penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat,” ucapnya.