BANYUMAS, POSKOTA.CO.ID - Seorang ibu rumah tangga Regina Santiani Gondoputro, dan kakaknya, Delphinus Winarto Gondoputro, masih berjuang mendapatkan hak waris atas peniggalan almarhum ayah kandungnya, Subarkah Gondoputra.
Keduanya mengajukan kontra kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Purwokerto, Senin (21/11/2021).
Kuasa Hukum Regina dan Delphinus, JJ Amstrong Sembiring mengatakan kliennya menolak seluruh dalil dan alasan para pemohon kasasi, dalam hal ini saudara-saudara tiri mereka.
"Para pemohon kasasi tersebut sangat tidak tepat secara hukum bilamana mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata JJ Amstrong Sembiring yang pernah menjadi mantan Capim KPK ini, baru-baru ini.
Amstrong menegaskan pihaknya menolak seluruh bukti dan fakta yang telah dipertimbangkan oleh Judex Facti para pemohon kasasi.
Sebab bertentangan dengan Pasal 30 Undang-Undang No 14/1985 tentang Mahkamah Agung dan sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.
Menurut Amstrong, diduga Pengadilan Tinggi Semarang telah lalai memenuhi syarat yang diwajibkan perundang-undangan dalam memutuskan perkara, yaitu tidak mempertimbangkan Judex Facti tingkat pertama PN Purwokerto secara cermat.
Sementara itu, petugas pelayanan terpadu satu pintu PN Puwokerto, Deden mengatakan telah menerima memori kasasi yang diajukan atas nama Regina Santiani Gondoputro dan Delphinus Winarto Gondoputro.
"Sudah kami terima berkas-berkasnya. Tinggal tunggu saja dari putusan MA," ujarnya.
Kasus ini bermula, Regina dan Delphinus tak mendapakan hak warisan sebagai anak karena tak termuat di dalam akta wasiat. (*/mia)