Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat ditemui awak media beberapa waktu lalu di RSD Stadion Patriot Chandra Baga, (Ihsan Fahmi)

Bekasi

Wali Kota Keluarkan Kebijakan Pelaksanaan Ibadah dan Perayaan Hari Raya Natal 2021.

Sabtu 27 Nov 2021, 11:22 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID  - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi memberikan kebijakan pada Pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443.1/1857/SET.COVID-19 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di Wilayah Kota Bekasi.

Dalam surat edaran tersebut diatur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.

\Wali Kota Bekasi, dalam keterangan tertulis nya mengungkapkan jika pada Gereja untuk  membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bekasi.

"Pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga," ujar Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Sabtu (27/11/2021)

Selain itu, Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjemaah atau kolekif di gereja,  dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.

Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan perayaan Natal secara berjamaah atau kolektif, tidak melebihi (lima puluh persen) dari kapasitas total gereja.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menambahkan, terdapat beberapa kewajiban jika Penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja.

Diantaranya ia sebutkan dalam poin poin tersebut, Pertama, menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja.

Kedua, Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja. Sementara yang ketiga, Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

Poin keempat, Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

"Kelima dan keenam, Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan keluar gereja, serta Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja," Sambung Rahmat Effendi

\Ketujuh, Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai kursi, minimal jarak 1 (satu) meter dan kedelapan, Melakukan pengaturan jumlah jemaat atau umat, pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak. (Advertorial

Tags:
Wali Kota Keluarkan KebijakanPelaksanaan Ibadah dan PerayaanHari Raya Natal 2021.

Administrator

Reporter

Administrator

Editor