ADVERTISEMENT

Masa Sih... Punya Hobi Korupsi

Sabtu, 27 November 2021 06:47 WIB

Share
Karikatur Sental-Sentil: Masa Sih... Punya Hobi Korupsi. (karikaturis: poskota/arief's)
Karikatur Sental-Sentil: Masa Sih... Punya Hobi Korupsi. (karikaturis: poskota/arief's)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

“BERI saya 100 peti mati, 99 akan saya gunakan untuk mengubur para koruptor, dan 1 untuk saya kalau saya melakukan tindakan korupsi.”

Ini janji yang diucapkan Zhu Rongji ketika dilantik menjadi Perdana Menteri China, tahun 1998.

Kata yang terucap diterapkan, pemberantasan korupsi di negaranya cukup berhasil. Hukuman mati memberi efek jera, meski diakui korupsi masih tetap ada, tidak sepenuhnya sirna, tetapi upaya memberantas korupsi di negeri tirai bambu ini, patut diacungi jempol.

Yah, komitmen memberantas korupsi harus tumbuh dalam setiap sanubari anak negeri. Utamanya mereka yang berdiri paling depan mengawal negeri ini mewujudkan cita- citanya, menciptakan masyarakat adil makmur, kesejahteraan dan keadilan sosial.

Di negara kita, penerapan hukuman mati kepada koruptor masih diwarnai kontroversi, tanpa realisasi.Tekad sudah ada, tetapi terhenti di tataran wacana, tanpa aksi nyata.

Sementara korupsi kian menggurita bukan sebatas wacana, tetapi fakta yang semakin nyata karena didukung data peristiwa.

Sejumlah sanksi yang telah diberikan, mulai hukuman berat, memiskinkan koruptor dengan merampas asetnya hingga gugatan perdata bagi pelaku yang meninggal dunia, tetapi belum memberikan efek jera.

Karenanya Jaksa Agung, ST Burhanuddin kembali mendorong makin perlunya hukuman mati kepada koruptor untuk memberi efek jera.

Dia menilai saat ini kasus korupsi di Indonesia semakin merajalela. Semakin menggurita, akut, sistemik serta menjadi pandemi hukum yang ada di setiap lapisan masyarakat.

Pendapat Jaksa Agung ini disampaikan dalam webminar yang disiarkan secara virtual melalui YouTube Official Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Kamis (25/11/2021).

Halaman

ADVERTISEMENT

Berita Terkait
2 tahun yang lalu
2 tahun yang lalu

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT