Tak Ada Ampun! Petugas Tindak Puluhan Pelanggar Prokes Covid-19 di Petamburan Jakbar

Jumat 26 Nov 2021, 16:45 WIB
Kegiatan tertib masker oleh petugas di kawasan Grogol Petamburan Jakarta Barat. (Ist)

Kegiatan tertib masker oleh petugas di kawasan Grogol Petamburan Jakarta Barat. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Warga nampaknya masih ada yang abai dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) di tengah pandemi Covid-19.

Terbukti sebanyak 47 orang di kawasan Grogol Petamburan Jakarta Barat ditindak karena tidak memakai masker saat beraktifitas.

Meski kini Jakarta sudah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, masyarakat seharusnya tidak abai prokes Covid-19.

Kepala Satpol PP Kecamatan Grogol Petamburan, Rusliyanto mengatakan 31 orabg pelanggar ditindak saat petugas melakukan operasi tertib masker (tibmask).

Adapun tibmask dilakukan di Jalan Tanjung Duren Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Jumat (26/11/2021) pagi.

"Penindakan kita lakukan kepada pejalan kaki maupun pengendara roda dua yang sedang melintas," ujar Rusliyanto dikonfirmasi Jumat.

Dari 31 pelanggar yang ditindak, 16 pelanggar memilih membayar denda administrasi. Jika dipikir-pikir, para pelanggar rugi karena harus mengocek uang.

Padahal jika mereka memilih untuk memakai masker, uang tersebut dapat digunakan untuk keperluan sehari-hari.

"Total denda administrasi yang dibayarkan Rp1,6 juta," paparnya.

Sementara itu, 31 orang di antaranya memilih untuk dikenakan sanksi sosial yaitu membersihkan fasilitas umum.

"31 orang saat ditindak memilih untuk membersihkan fasilitas umum," ungkapnya.

Berita Terkait
News Update