Polisi Tingkatkan Keamanan Pada Sidang Perkara Dugaan Terorisme Munarman di PN Jaktim

Jumat 26 Nov 2021, 11:34 WIB
Munarman. (foto: ist)

Munarman. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menyatut eks Sekretaris Umum FPI, Munarman akan digelar pada Rabu (1/12/2021) mendatang.

Merespons hal itu, Polres Metro Jakarta Timur bersiap meningkatkan pengamaan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Sepertinya untuk pengamanan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan ditingkatkan," kata Kapolsek Cakung, Kompol Satria Darma.

Namun untuk saat ini, pihaknya belum bisa merinci peningkatan keamanan yang akan dilakukan. Pasalnya masih perlu melakukan rapat koordinasi dengan pihak lainnya terkait teknis pengamanan.

Satria hanya menjelaskan, jajaran Polsek Cakung selalu melakukan pengamanan pada hari Rabu yang dijadwalkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai waktu sidang perkara terorisme.

"Nanti kami akan laksanakan rapat koordinasi terkait pengamanan sidang tersebut. Nanti hasilnya dikabari," ucapnya.

Sebelumnya, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman akan menjalani sidang perkara dugaan tidak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, menyampaikan majelis hakim yang mengadili perkara sudah ditunjuk dan menjadwalkan agenda sidang dimulai pada 1 Desember 2021 mendatang.

"Kalau yang menentukan tanggal 1 Desember itu majelis hakimnya. Untuk susunan majelis hakimnya tidak bisa disebutkan, dirahasiakan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/11/2021).

Kerahasiaan identitas majelis hakim ini diatur dalam Pasal 34 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme serta Pasal 64 Peraturan Pemerintah (PP) 77 tahun 2019.

Pada Kedua pasal tersebut diatur penegak hukum serta aparat keamanan yang menangani kasus terorisme meliputi penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan mendapat perlindungan.

"Identitasnya dirahasiakan. Jadi saya tidak bisa menyebutkan identitas majelis hakim, karena dilindungi UU. Untuk perkara terorisme itu saksi juga dilindungi identitasnya," tuturnya.

Ihwal apakah awak media diperkenankan meliput proses persidangan, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan hal itu tergantung pada keputusan majelis hakim.

Jika memang awak media diperbolehkan meliput, maka tak diperkenankan menampilkan identitas hakim, baik dalam bentuk tulisan, foto, maupun video.

"Mungkin boleh (meliput). Tapi di berita itu tidak ada identitas, foto, atau video. Hanya disebutkan perkara Munarman saja," terangnya.

Sebagai catatan, nama narasumber juga tak ditulis sebab mempertimbangkan aspek perlindungan yang termaktub pada Pasal 34 UU Nomor 5 Tahun 2018. (Cr02)

Berita Terkait

News Update