LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Tim Serigala Satreskrim Polres Lebak berhasil menangkap tiga pelalu penggeroyokan yang telah memyebabkan RG (15), seorang pelajar asal Kecamatan Cibadak hingga meninggal dunia.
Ini dia para pelaku pengeroyokan yang menewaskan siswa SMK di Lebak, yakni R (21), A(20) dan S(18) warga Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak.
Mereka ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Lebak di rumahnya masing-masing pada Kamis (25/11/2021) kemarin malam.
Penangkapan pelaku dilalukan setelah tim Satreskrim Polres Lebak melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penggeroyokan yang berada di Jalan Raya Cileles - Gunung Kencana, Blok Karag, Desa Sukanegara, Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak.
Selain itu, tim yang dikomandoi oleh Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono ini juga telah memeriksa beberapa saksi mata termasuk teman RG (15).
"Alhamdulillah dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam, kita berhasil mengamankan para pelaku penggeroyokan," kata AKP Indik di Mapolres Lebak, Jum'at (26/11/2021).
Indik menerangkan, bahwa para pelaku sendiri telah mengakui melakukan penggeroyokan terhadap korban yang tidak lain merupakan seorang pelayan pada SMK Setia Budhi Rangkasbitung pada Rabu (24/11/2021) malam.
"Para pelaku ini menggunakan sebilah cerulit yang digunakan R untuk melukai korban," kata Indik.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya yakni 2 bilah cerulit yang digunakan para pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
Atas perbuatannya, para pelaku itu sendiri terancam terjerat pasal 170 ayat 2 KUH Pidana dan atau pasal 351 ayat 3 KUH Pidana dan atau pasal 76 C Jo pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 KUH Pidana.
"Para pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)