Antisipasi Covid-19 Gelombang Ketiga saat Libur Nataru, Simak Arahan Penting dari Menkominfo!

Sabtu 27 Nov 2021, 03:04 WIB
Menkominfo Johnny G Plate. (foto: ist)

Menkominfo Johnny G Plate. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jelang PPKM Level 3, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jhonny G. Plate mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan terbaru mobilitas pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 62/2021, pemerintah memprioritaskan kesehatan masyarakat, dalam mengantisipasi peningkatan mobilitas pada musim liburan, Desember nanti.

Jhonny menegaskan bahwa kunci dari aturan mobilitas selama libur Nataru, yaitu penguatan 3T (testing, tracing, dan treatment), 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan), vaksinasi dan penggunaan Peduli Lindungi.

Seperti yang kita ketahui, aturan terbaru mobilitas ini mulai berlaku mulai dari 24 Desember hingga 2 Januari 2022.

“Aturan ini sekaligus sebagai upaya mencegah dan menanggulangi penularan Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru. Keselamatan dan kesehatan masyarakat jadi prioritas utama,” katanya, saat jumpa pers, Kamis (25/11/2021).

Pemerintah mengharapkan masyarakat mematuhi kebijakan ini dan tidak lengah. Karena kelalaian sekecil apapun memungkinkan terjadinya peningkatan kasus positif Covid-19.

“Pembatasan ini bersifat sementara. Bukan untuk kepentingan pemerintah, tapi untuk melindungi kesehatan segenap masyarakat Indonesia,” jelas Jhonny.

Masyarakat diimbau untuk tidak bepergian dan mudik ke kampung halaman, kecuali untuk keperluan penting dan mendesak.

Menkominfo meminta, agar ibadah Natal dapat dilakukan secara sederhana. Jumlah umat yang hadir beribadah diharapkan tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja.

Pengawasan protokol kesehatan (prokes) PPKM Level 3 akan lebih diperketat di tiga tempat, di antaranya gereja ataupun tempat lainnya yang digunakan sebagai tempat ibadah perayaan Natal, tempat perbelanjaan dan destinasi wisata.

Karena memungkinkan timbulnya kerumunan, pemerintah melarang pawai arak-arakan, pada malam Tahun Baru.

Pemerintah juga melarang cuti selama periode Natal dan Tahun Baru, untuk ASN, TNI, POLRI, BUMN,  dan karyawan swasta.

Selain itu, aktivitas seni, budaya dan olahraga akan ditiadakan sementara, selama periode PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru.

Pusat perbelanjaan, tempat makan, dan bioskop diizinkan buka dari pukul 09.00-22.00 waktu setempat, dengan syarat kapasitas 50 persen, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, serta prokes yang ketat.

Kawasan yang biasa ramai saat perayaan Tahun Baru, seperti alun-alun daerah juga ditutup, mulai 31 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. (ibriza)

Berita Terkait
News Update