17 LBH Tanah Air Ungkap Pemerintah dan DPR Telah Melanggar Konstitusi dan Prinsip Pembuatan UU Terkait Putusan MA Tentang Omnibus Law 

Jumat 26 Nov 2021, 14:01 WIB
17 LBH Tanah Air dibawah YLBHI ungkap Pemerintah dan DPR telah melanggar konstitusi dan prinsip pembuatan UU. (Foto/ybhi)

17 LBH Tanah Air dibawah YLBHI ungkap Pemerintah dan DPR telah melanggar konstitusi dan prinsip pembuatan UU. (Foto/ybhi)

17 LBH menyatakan, seharusnya MK membuat putusan dengan menyatakan “Batal” saja, sehingga tidak membuat bingung dan mentoleransi pelanggaran.

Selain itu, keputusan ini juga  membuat kondisi yang tidak mudah dipenuhi, dan malah menimbulkan ketidakpastian hukum. 

Bahkan 4 dari 9 hakim menyatakan dissenting dalam arti berpendapat UU OLCK sesuai dengan Konstitusi.

Putusan MK ini seolah menegaskan kekhawatiran masyarakat sipil terhadap MK yang tunduk pada eksekutif menjadi terbukti.

Berita Terkait
News Update