Menurutnya, Pemerintah Kota atau Kabupaten Bekasi terkesan buru-buru dalam menyikapi kenaikan upah UMK 2022 dan tidak mendengar kan kedekatan yang sebelumnya terjalin antara pemerintah dengan para serikat pekerja.
"Jadi tarik kembali tuh. Orang kita belum sepakat kok sudah di kirimkan. Kan bisa aja kalo kita keberatan Jadi cacat gitu kan. Kesannya juga pemerintah Buru-buru tidak mendengarkan kita yang sudah kita bangun awal-awal," tegasnya.
Sebelumnya dikatakan oleh kepala dinas tenaga kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, jika kesepakatan upah UMK di Kota Bekasi mencapai 0,71 persen pada 2022.
"Dari hasil kesepakatan kita ada kenaikan di 0,71 persen, atau sebesar 33.000 rupiah," pungkasnya. (kontributor/ihsan fahmi)