Peredaran benih sawit ilegal dipastikan merugikan petani sawit.
Benih ilegal tersebut kalau ditanam akan mengalami distorsi hingga 40 persen dari proses persilangan.
Peredaran benih sawit ilgal sebenarnya sudah terjadi sejak lama, dan saat ini keberadaannya lebih masif karena memanfaatkan platform online.
Sekjen Perkumpulan Penangkar Benih Tanaman Perkebunan Indonesia, Rusbandi mengemukakan, peredaran kecambah benih sawit ilegal saat ini makin marak.
“Kami bersama teman-teman penangkar merasa terganggu dengan kehadiran benih sawit ilegal. Dulu pemasarannya secara off line, tapi saat ini sudah online sehingga jangkauannya lebih luas," ucap Rusbandi.
Menurut Rusbandi, pengungkapan proses penangkapan oknum penjual benih sawit ilegal di Bengkulu harusnya menjadi trigger dan perhatian pemerintah.
Peredaran benih sawit palsu ini harus ditertibkan dan ditindak secara hukum, karena jangkauannya saat ini lebih luas.
Sementara itu, Divisi Pemasaran dan Logistik Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan, Irma merasa prihatin dengan beredarnya benih sawit ilegal yang dijual secara online.
Irma mengaku, selama ini PPKS Medan tak menjual benih sawit secara online.
Persyaratan pembelian kecambah kelapa sawit untuk perusahaan besar swasta/koperasi/instansi pemerintah harus datang sendiri membawa surat permohonan pembelian dan SP2BKS.
Hal sama juga berlaku untuk perusahaan besar negara.
“Untuk perorangan harus membawa surat permohonan pembelian, KTP dan surat keterangan kepemilikan lahan. Begitu juga untuk penangkar juga harus membawa surat permohonan pembelian, SP2BKS dan IUPB. Pembeli datang langsung ke PPKS atau melalui ruko outlet atau aplikasi My Sawit," tandasnya. (*/mia)