BENGKULU, POSKOTA.CO.ID - Polda Bengkulu berhasil membongkar kasus pemasaran kecambah ilegal via online sebanyak 20 ribu yang menyasar penggunaan dana desa.
Benih unggul menjadi kunci dalam proses produksi sawit yang berkelanjutan.
Namun, dengan semakin mudahnya pemasaran melalui online, banyak oknum menyalahgunakan kemudahan tersebut untuk menjual benih sawit ilegal atau palsu.
Benih sawit atau kecambah sawit ilegal ini banyak dipasarkan melalui platform toko online seperti shopee, tokopedia dan lain sebagainya.
Pengamat Perkebunan Gamal Nasir mengatakan pelaku usaha perbenihan sepakat untuk memulai upaya penghentian peredaran benih ilegal yang saat ini masih marak.
Mengingat kelapa sawit memiliki peran penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional Indonesia.
“Saat ini Indonesia tercatat sebagai produsen benih terbesar di dunia. Produksi nasional benih sawit tahun 2021 di semester 1 yaitu 50 juta benih dari 19 produsen benih kelapa sawit dengan varietas unggul yang diproduksi mencapai 66 jenis, yang sebagian besar terserap untuk kegiatan peremajaan perkebunan swasta ataupun rakyat,” katanya secara virtual dalam acara bertajuk 'Indonesia Bebas Benih Ilegal', baru-baru ini.
Gamal juga mengatakan, dalam rangka penguatan kelapa sawit sebagai pilar ekonomi nasional, dan memastikanmasyarakat mendapatkan benih bermutu, khususnya pada saat harga TBS yang cukup menarik, pemerintah harus menjadikan peredaran benih kelapa sawit illegal sebagai kejahatan luar biasa.
Peredaran benih ilegal dapat merugikan petani hingga ratusan juga dan kerugiaan bisa dirasakan selama puluhan tahun.
“Kami sepakat tidak boleh lagi ada beredar kecambah sawit yang seolah memperlihatkan pemerintah tidak hadir. Di sisi lain perlu adanya kerjasama dengan para pengelola toko online untuk menghentikan peredaran benih kelapa sawit illegal karena dapat disamakan penjualan barang terlarang,” katanya.
Polda Provinsi Bengkulu berhasil membongkar pemasaran kecambah via online sebanyak 20 ribu yang menyasar penggunan dana desa.
Peredaran benih sawit ilegal dipastikan merugikan petani sawit.
Benih ilegal tersebut kalau ditanam akan mengalami distorsi hingga 40 persen dari proses persilangan.
Peredaran benih sawit ilgal sebenarnya sudah terjadi sejak lama, dan saat ini keberadaannya lebih masif karena memanfaatkan platform online.
Sekjen Perkumpulan Penangkar Benih Tanaman Perkebunan Indonesia, Rusbandi mengemukakan, peredaran kecambah benih sawit ilegal saat ini makin marak.
“Kami bersama teman-teman penangkar merasa terganggu dengan kehadiran benih sawit ilegal. Dulu pemasarannya secara off line, tapi saat ini sudah online sehingga jangkauannya lebih luas," ucap Rusbandi.
Menurut Rusbandi, pengungkapan proses penangkapan oknum penjual benih sawit ilegal di Bengkulu harusnya menjadi trigger dan perhatian pemerintah.
Peredaran benih sawit palsu ini harus ditertibkan dan ditindak secara hukum, karena jangkauannya saat ini lebih luas.
Sementara itu, Divisi Pemasaran dan Logistik Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan, Irma merasa prihatin dengan beredarnya benih sawit ilegal yang dijual secara online.
Irma mengaku, selama ini PPKS Medan tak menjual benih sawit secara online.
Persyaratan pembelian kecambah kelapa sawit untuk perusahaan besar swasta/koperasi/instansi pemerintah harus datang sendiri membawa surat permohonan pembelian dan SP2BKS.
Hal sama juga berlaku untuk perusahaan besar negara.
“Untuk perorangan harus membawa surat permohonan pembelian, KTP dan surat keterangan kepemilikan lahan. Begitu juga untuk penangkar juga harus membawa surat permohonan pembelian, SP2BKS dan IUPB. Pembeli datang langsung ke PPKS atau melalui ruko outlet atau aplikasi My Sawit," tandasnya. (*/mia)