Sementara diketahui jika kesepakatan usulan Dewan pengupahan dan Pemerintah kota Bekasi mengusulkan upah UMK sebesar 0,71 persen, atau senilai Rp33.000.
Kepala dinas tenaga kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti menjelaskan, kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan yang merupakan turunan dari undang-undang Ciptakerja atau Omnibuslaw.
"Kenaikan ini sesuai dengan PP 36 tahun 2021, di dalam PP itu sendiri ada rumusan dan ada perhitungan ada batas atas dan batas bawah," jelas Ika. (kontributor/ihsan fahmi)