Massa Buruh Yakin Rekomendasi Upah Kenaikan UMK 2022 Disetujui Wali Kota Bekasi

Kamis 25 Nov 2021, 20:48 WIB
Massa buruh saat melakukan demonstrasi kenaikan upah UMK 2022 di depan gedung Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi. Kamis (25/11/2021) Sore. (Ihsan Fahmi)

Massa buruh saat melakukan demonstrasi kenaikan upah UMK 2022 di depan gedung Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi. Kamis (25/11/2021) Sore. (Ihsan Fahmi)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Massa buruh yang hadir ketika melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, menyampaikan tuntutan terkait kenaikan upah UMK yang sempat disusulkan Pemerintah Kota Bekasi 0,71 persen, Kamis (25/11/2021)

Salah satu serikat pekerja yang turut hadir dalam aksi demonstrasi yaitu dari, Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI).

Saepudin ketua federasi tersebut DPC FSBDSI Bekasi mengungkapkan, jika surat rekomendasi kenaikan upah versi buruh tersebut, telah di tandatangani oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

Menurutnya, hasil rekomendasi dari Wali Kota Bekasi yang akan diserahkan melalui provinsi Jawa Barat akan mendapatkan pembahasan pada akhir November 2021.

"Jadi gini kalau surat rekomendasi sudah ditandatangani oleh pak Wali Kota, sudah Ok. Tinggal nanti kita sampaikan ke Provinsi. Baru nanti dari Provinsi nanti akan dibahas pada tanggal 29-30. Makannya, nanti tanggal 29-30 kami akan datang ke Gedung Sate," ucap Saepudin Ketua Federasi tersebut DPC FSBDSI.

Menurutnya, massa buruh pada pembahasan akhir November nanti, tidak ada yang akan melakukan demonstrasi kembali Kota Bekasi.

Dan ia beranggapan hal tersebut dinyatakan sah. 

"Jadi nanti tanggal 29-30. Itu ke gedung sate tidak ada lagi di Kota Bekasi. Karena kita anggap surat rekomendasi hari ini sudah sah begitu," imbuhnya.

Ia menilai hasil kesepakatan usulan kenaikan upah UMK dari Dewan pengupahan yang ditetapkan pada rapat sebelumnya, akan terganti dengan keputusan yang telah mereka buat dengan adanya surat rekomendasi tersebut.

"Rekomendasi di Depeko kemarin di lampiran itu aja. Yang jelas itu nanti di tarik karena nanti itu menjadi keputusan yang sekarang. Karena keputusan depeko kemarin itu lebih tinggi dari rekomendasi wali kota," bebernya.

Pada surat usulan rekomendasi UMK 2022 versi buruh tersebut, telah ditanda-tangani Wali Kota Bekasi dengan nomor 560/8633-Disnaker.Set, ditunjukkan langsung ke Gubernur Jawa Barat tertanggal 24 November 2021.

Berita Terkait

News Update