Kawin Kontrak Rugikan Perempuan

Kamis 25 Nov 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi kawin kontrak berujung kekerasan. (foto: istimewa)

Ilustrasi kawin kontrak berujung kekerasan. (foto: istimewa)

Oleh Sumiyati, Wartawan Poskota

FENOMENA Kawin Kontrak yang marak terjadi di Puncak, Bogor dan Cianjur, Jawa Barat, kini mulai disorot berbagai pihak, pasca tewasnya seorang perempuan bernama Sarah (21) warga Kabupaten Cianjur yang dinikahi Abdul Latif (29) yang merupakan WNA Arab Saudi.

Pria Timur Tengah tersebut bertindak keji dengan menyiksa, melakban dan menyiram istri sirinya dengan air keras.

Nyawa Sarah tak tertolong saat menjalani penanganan medis di RSUD Cianjur, pada Sabtu (20/11/2021) malam.

Pelaku menyiksa korban lantaran cemburu buta dengan pria lain.

Polisi mengatakan telah mengamankan barang bukti air keras yang digunakan Abdul untuk menganiaya Sarah.

Katanya, Abdul membeli air keras itu secara online sejak beberapa hari sebelum kejadian.

Atas perbuatannya itu, polisi menjerat Abdul Latif dengan pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 Tentang Pembunuhan serta pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan Hingga Mengakibatkan Korban Meninggal dunia.

Komnas Perempuan dan Perlindungan Anak mengecam keras peristiwa tragis tersebut karena kawin kontrak berisiko besar dan sangat merugikan kaum perempuan dan anak-anak yang keberadaannya tidak mendapatkan perlindungan secara hukum.

Kawin kontrak dan nikah siri sangat bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014.

Di satu sisi kawin kontrak yang marak terjadi tersebut dijadikan ladang emas bagi penduduk desa yang memiliki anak perempuan cantik dan seksi.

Berita Terkait

Jangan Bekerja Seperti Robot

Kamis 25 Nov 2021, 02:42 WIB
undefined

News Update