Tuntut Junimart Minta Maaf, Hari Ini Pemuda Pancasila bakal Gelar Unjuk Rasa

Kamis 25 Nov 2021, 05:17 WIB
Ketua MPC Pemuda Pancasila Jakarta Selatan, Yedidiah Soerjosoemarno. (foto: ist)

Ketua MPC Pemuda Pancasila Jakarta Selatan, Yedidiah Soerjosoemarno. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemuda Pancasila (PP) menuntut Anggota DPR RI, Junimart Girsang, meminta maaf terkait pernyataannya yang meminta Kemendagri tak memberi izin kepada organisasi masyarakat.

Pemuda Pancasila pun berencana menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis (25/11/2021) atas pernyataan politikus PDI Perjuangan itu.

Ketua MPC Pemuda Pancasila Jakarta Selatan, Yedidiah Soerjosoemarno menyatakan bahwa pernyataan Junimart Girsang tidak berdasarkan pada fakta-fakta Pemuda Pancasila.

Menurutnya, pernyataan tersebut sudah menyudutkan Pemuda Pancasila yang berpedoman pada ideologi negara sebagai dasar AD/ART. 

"Pancasila adalah nomor satu bagi Pemuda Pancasila karena dirinya lahir dari Pancasila," katanya dalam keterangan yang diterima Poskota.co.id, Rabu (24/11/2021) malam.

"Pernyataan Junimart tersebut dapat dianalogikan seolah terdapat anggota DPR yang korupsi lalu pemerintah harus membubarkan Lembaga DPR atau partai penyokong si pengkorupsi tersebut, tanpa menilai orang tersebut adalah oknum dari DPR atau partainya yang sama-sama bertujuan untuk menyejahterakan rakyat," jelas Yedi.

Yedi menambahkan, Pemuda Pancasila tidak dapat disamakan dengan ormas-ormas lain. Pemuda Pancasila merupakan organisasi masyarakat yang berperan positif dalam perkembangan geopolitik dan ketahanan negara.

"Seseorang tidak dapat sewenang-wenang memberikan statement untuk konsumsi umum tanpa adanya analisis dan sama sekali tidak mengukur trackrecord Pemuda Pancasila dalam mempertahankan ideologi negara," tegasnya.

Selain itu, ia melanjutkan, sudah seharusnya DPR memikirkan sebab awal terjadinya keributan. Menurutnya, kejadian ini diakibatkan karena susahnya lowongan kerja di masyarakat bawah, sehingga terjadi rebutan lahan pekerjaan di bawah.

"Seharusnya ini yang dipikirkan oleh Dewan sehingga tidak terjadi lagi rebutan lahan pekerjaan di kalangan masyarakat bawah dan negara seharusnya menjamin kesejateraan rakyatnya sesuai dengan UUD 45," jelas Yedi. 

Permasalahan kesejahteraan sosial yang berkembang dewasa ini menunjukkan bahwa ada warga negara yang belum terpenuhi hak atas kebutuhan dasarnya secara layak karena belum memperoleh pelayanan sosial dari negara.

Berita Terkait

Jangan Bekerja Seperti Robot

Kamis 25 Nov 2021, 02:42 WIB
undefined
News Update