JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Riri Khasmita akui balik nama sertifikat tanah ibunda Nirina Zubir, kuasa hukum sebut punya surat kuasa.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Riri Khasmita, Syakhruddin kepada awak media, Rabu (24/11/2021).
Dia membenarkan bahwa kliennya membalik nama enam sertifikat keluarga Nirina Zubir.
"Oh iya, itu benar memang semua di atas nama Riri Khasmita," ujar Syakhruddin di Polres Metro Jakarta Barat.
Syakhruddin mengklaim kliennya berani membalik nama sertifikat lantaran mendapat surat kuasa dari ibunda Nirina Zubir.
Pengacara itu menyebut surat kuasa kepada Riri telah ditandatangani langsung oleh ibunda film My Heart tersebut.
Riri diminta untuk membalik nama serta mengagunkan sertifikat tersebut ke bank.
Berdasarkan cerita Riri, ibunda Nirina Zubir tak memiliki dana sehingga menyuruh mengagunkan lahan miliknya.
"Saat itu harus membayar biaya balik nama, pajak yang selama ini belum terbayar, kan, tidak ada dana ibu Cut ini almarhumah. Kemudian berinisiatiflah untuk salah satu diagunkan ke bank. Karena ibu Cut ini kan, sudah berumur, sudah sepuh, kan, enggak bisa dapat kucuran dana dari pihak banknya," jelasnya.
Bukan hanya itu, tim kuasa hukum Riri lainnya, Putra Kurnia menyebut salah satu kakak Nirina Zubir menandatangani surat kuasa tersebut.
Namun disinggung soal keaslian tanda tangan, Putra enggan menjelaskan secara detail.
"Vintha (kakak Nirina) beserta suami tanda tangan, menunjuk kuasa kepada Riri jadi kami pegang data itu. Masalah itu asli atau tidak itu nanti forensiklah yang menentukan," kata Putra.
Diketahui, keluarga Nirina Zubir menjadi korban penipuan mafia tanah senilai Rp17 Miliar.
Adapun pelakunya diduga yakni Asisten Rumah Tangga (ART) ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita.
Terdapat enam sertifikat lahan milik Ibu Nirina Zubir yang digelapkan oleh Riri Khasmita.
Adapun enam sertifikat tersebut terdiri dari dua tanah kosong dan empat lahan bangunan.
Lihat juga video “Hilang Terpeleset di Kali Ciliwung, Seorang Pemuda Ditemukan Tewas”. (youtube/poskota tv)
Dua lahan kosong sudah dijual dan telah dibangun oleh Riri. Sementara empat lahan bangunan lainnya terdaftar sebagai agunan bank.
Bintang film My Heart itu telah melaporkan kasus ini ke pihak Polda Metro Jaya atas nama sang kakak, Fadhlan Karim. Laporan ini tercatat dalam nomor LP/B/2844/VI/SPKT/PMJ, 3 Juni 2021.
Tiga dari lima tersangka penipuan mafia tanah ini melibatkan pihak PPAT. Diduga bertugas membantu kelancaran pemalsuan surat.
Kekinian lima tersangka telah ditahan di Polda Metro Jaya. Para tersangka disangkakan Pasal 263, 264, 266, dan 372 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen. (cr07)