"Vintha (kakak Nirina) beserta suami tanda tangan, menunjuk kuasa kepada Riri jadi kami pegang data itu. Masalah itu asli atau tidak itu nanti forensiklah yang menentukan," kata Putra.
Diketahui, keluarga Nirina Zubir menjadi korban penipuan mafia tanah senilai Rp17 Miliar.
Adapun pelakunya diduga yakni Asisten Rumah Tangga (ART) ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita.
Terdapat enam sertifikat lahan milik Ibu Nirina Zubir yang digelapkan oleh Riri Khasmita.
Adapun enam sertifikat tersebut terdiri dari dua tanah kosong dan empat lahan bangunan.
Lihat juga video “Hilang Terpeleset di Kali Ciliwung, Seorang Pemuda Ditemukan Tewas”. (youtube/poskota tv)
Dua lahan kosong sudah dijual dan telah dibangun oleh Riri. Sementara empat lahan bangunan lainnya terdaftar sebagai agunan bank.
Bintang film My Heart itu telah melaporkan kasus ini ke pihak Polda Metro Jaya atas nama sang kakak, Fadhlan Karim. Laporan ini tercatat dalam nomor LP/B/2844/VI/SPKT/PMJ, 3 Juni 2021.
Tiga dari lima tersangka penipuan mafia tanah ini melibatkan pihak PPAT. Diduga bertugas membantu kelancaran pemalsuan surat.
Kekinian lima tersangka telah ditahan di Polda Metro Jaya. Para tersangka disangkakan Pasal 263, 264, 266, dan 372 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen. (cr07)