Anggota DPRD Pandeglang Dituntut Piutang Rp1,7 M oleh Bos Beras Mantan Suami Sirinya Kandas di Pengadilan

Kamis 25 Nov 2021, 18:01 WIB
Bos beras asal Pandeglang, Ating Saepudin saat usai mengajukan gugatan terhadap anggota DPRD Banten di PN Pandeglang. (ist)

Bos beras asal Pandeglang, Ating Saepudin saat usai mengajukan gugatan terhadap anggota DPRD Banten di PN Pandeglang. (ist)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Masih ingat dengan konflik antara seorang bos beras di Kabupaten Pandeglang yang bernama Ating Saepudin (63) dengan istri sirinya yakni Ida Hamidah? 

Konflik yang dimulai dengan kelakuan Ating yang menyebut Ida memiliki hutang terhadapnya sebesar Rp1,7 Milliar itu, kini sudah selesai di atas meja pengadilan.

Pasalnya, pihak Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang telah memutuskan untuk tidak menerima gugatan perkara piutang Rp1,7 miliar itu.

Sehingga, Ida yang kini berstatus sebagai anggota DPRD Banten itu tidak perlu membayar Rp1,7 Milliar, yang disebut Ating merupakan piutang yang digunakan oleh Ida untuk ongkos politik menuju kursi legislatif.

Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh Endang Sujana, Kuasa Hukum Ida Hamidah.

"Kami sudah menerima putusan klien kami dan hasilnya gugatan pihak penggugat dinyatakan niet ontvankelijk verklaard atau tidak diterima oleh majelis," kata Endang saat  dikonfirmasi di Pandeglang, Banten, Kamis (25/11/2021).

Dirinya pun mengaku lega atas keputusan majelis hakim itu.

Menurutnya, sedari awal perkara yang menyeret kliennya itu sudah tidak jelas.

"Dari awal kami memang fokus menyoroti ini. Karena bagaimana mau masuk ke materi perkara sementara pokok perkaranya saja sudah tidak jelas, dan Alhamdulillah majelis hakim akhirnya tidak mengabulkan gugatan tersebut," ungkapnya.

Sementara saat dikonfirmasi, Ida Hamidah bersyukur gugatan mantan suaminya itu gugur di pengadilan.

Ida mengaku sejak awal optimis bisa memenangkan gugatan itu lantaran tak pernah memiliki utang Rp1,7 miliar yang diklaim mantan suaminya untuk biaya Pileg 2019.

"Intinya, sekarang Alhamdulillah saya merasa bersyukur karena perkara ini selesai dengan hasil yang diharapkan. Karena memang saya tidak pernah memiliki utang kepada mantan suami," kata politisi PPP ini.

"Saya harap yang sudah berlalu ya sudah. Saya sudah memiliki kehidupan bersama suami baru saya, begitupun Haji Ating juga memiliki istri lagi. Jadi dengan selesainya perkara ini, semuanya selesai dan bisa menjalani kehidupan masing-masing," sambungnya.

Sebelumnya, Ating Saepudin menggugat Ida Hamidah yang saat itu berstatus sebagai mantan istrinya ke PN Pandeglang karena dianggap telah memiliki utang senilai Rp1,7 miliar.

Saat itu, Ating mengaku jika mantan istri sirinya menjanjikan mau membayar utang sebesar Rp1,7 miliar dengan cara dicicil hingga tiga tahun sejak 2020.

Berita Terkait

News Update