JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus tanah Nirina Zubir terus bergulir, perseteruan pun berlanjut. Kuasa hukum Riri Khasmita, tersangka dugaan mafia tanah, menyambangi Polres Jakarta Barat, Rabu (24/11/2021).
Kedatangannya itu untuk menindaklanjuti laporan balik terhadap kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim. Sebelumnya Riri Khasmita melaporkan Fadhlan atas dugaan kasus penyekapan.
"Ke Polres hari ini dalam rangka mencari informasi berkaitan dengan pelimpahan laporan kami dari Polda ke Polres Jakarta Barat. Laporan yang dibuat oleh klien kami, Riri Khasmita. Yang dilaporkan adalah Fadhlan," ujar Syakhruddin, ditemui di Polres Jakarta Barat, Rabu (24/11/2021).
Syakhruddin menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak penyidik Polres Jakarta Barat terkait sistem penyelidikan. Pasalnya Riri Khasmita saat ini tengah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Rencananya Riri Khasmita akan diperiksa oleh penyidik, besok, Kamis, 24 November 2021.
"Saat ini saya harus melakukan koordinasi dengan pihak Polda. Karena klien kami dalam tahanan Polda," jelasnya.
"Jadi untuk menjelaskan bagaimana mekanismenya. Bagaimana Polres Jakbar bisa mendapat keterangan dari klien kami," tambah Syakhruddin.
Diketahui, keluarga Nirina Zubir menjadi korban penipuan mafia tanah senilai Rp17 Miliar. Adapun pelakunya diduga yakni Asisten Rumah Tangga (ART) ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita.
Terdapat enam sertifikat lahan milik Ibu Nirina Zubir ya g digelapkan oleh Riri Khasmita. Adapun 6 sertifikat tersebut terdiri dari dua tanah kosong dan empat lahan bangunan.
Dua lahan kosong sudah dijual dan telah dibangun oleh Riri. Sementara empat lahan bangunan lainnya terdaftar sebagai agunan bank.
Bintang film My Heart itu telah melaporkan kasus ini ke pihak Polda Metro Jaya atas nama sang kakak, Fadhlan Karim. Laporan ini tercatat dalam nomor LP/B/2844/VI/SPKT/PMJ, 3 Juni 2021.
Tiga dari lima tersangka penipuan mafia tanah ini melibatkan pihak PPAT. Diduga bertugas membantu kelancaran pemalsuan surat. (cr07)