Peras Warga dan Ancam Sebarkan Foto Bersama Wanita di Hotel, Oknum Wartawan dan Dua Temannya Ditangkap Polisi

Rabu 24 Nov 2021, 12:58 WIB
Oknum wartawan pelaku pemerasan yang ditangkap.(Ist)

Oknum wartawan pelaku pemerasan yang ditangkap.(Ist)

"Para pelaku MB (39) oknum wartawan,  AD (40) dan SF (35) dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara. " (angga) 

Berita Terkait
News Update