ADVERTISEMENT

Disnaker Kabupaten Tangerang Beri Rekomendasi Kenaikan UMK 10 Persen

Rabu, 24 November 2021 15:44 WIB

Share
PLT Disnaker Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat, Selasa (23/11/2021) [jehan nurhakim/poskota.co.id]
PLT Disnaker Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat, Selasa (23/11/2021) [jehan nurhakim/poskota.co.id]

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten (Disnaker) Kabupaten Tangerang merekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 naik 10 persen. 

Hal ini berdasarkan hasil rapat pleno yang dilakukan pihaknya di Gedung Disnaker Kabupaten Tangerang, Sukamulya, Selasa (23/11/2021). 

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerag, Beni Rachma mengatakan, besaran yang telah disepakati mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021. 

Sebagai informasi, UMK sebelumnya di Kabupaten Tangerang sebesar Rp4.230.792. 

Bila nantinya terealisasi mengalami kenaikan 10 persen, maka akan menjadi Rp4.653.872. 

"Hasil kesepatakan tadi dari rapat dewan pengupahan terjadi dua kesepatan. Kesepatakan dari pihak buruh menyampaikan mau ada kenaikan 10 persen dari UMK yang sudah ada  di tahun 2021," kata Beni. 

"Dari pihak Apindo menyampaikan bahwa terkait dalam upah minimum untuk kabupaten kota tetap dilandaskan kepada kebijakan pemerintah pusat sesuai dengan PP 36 tahun 2021," tambahnya. 

Beni juga mengatakan, pihaknya akan menyusun rekomendasi kenaikan UMK 10 persen tersebut. 

Dirinya berharap, Gubernur Banten, Wahidin Halim dapat mempertimbangkan keputusan rapat pleno hari ini. 

"Kami akan menyusun rekomendasi kepada bapak gubernur disampaikan di hari itu juga. Mudah-mudahan upaya rekomendasi ini mempertimbangkan hasil dari pada rapat dewan pengupahan yang selesai hari ini," tandasnya. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT