Catut Nama Presiden Hingga Anggota Komisi III DPR RI, Cara yang Dipakai Ketua LSM Tamperak untuk Memeras Korbannya

Selasa 23 Nov 2021, 15:37 WIB
Ketua LSM Tamperak Kepas Penagean Pangaribuan saat digiring ke Polres Metro Jakarta Pusat. (Cr05)

Ketua LSM Tamperak Kepas Penagean Pangaribuan saat digiring ke Polres Metro Jakarta Pusat. (Cr05)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK), Kepas Penagean Pangaribuan (36) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap anggota Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021) malam kemarin.

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah surat  yang diklaimnya  akan dikirim ke Komisi III DPR RI hingga presiden.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan surat itu dijadikan alat untuk menakuti korban, sehingga terpaksa  menyetorkan sejumlah uang kepada tersangka.

“Sudah kami sita, alat kejahatan untuk menakut-nakuti berupa surat yang akan dikirim ke presiden kemudian Komisi III dan sebagainya ini instrumental delicti,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi, Selasa (23/11/2021).

Korban diduga lebih dari satu orang. Dalam melakukan kejahatannya dia mendatangi instansi negara sambil marah-marah.

“Modusnya seolah olah dia berani datang ke instansi negara, mendiskreditkan pimpinan TNI, maupun Polri, maupun instansi pemerintah, dengan kata-kata yang tidak patut sebenarnya. Tapi dibalik itu adalah yang bersangkutan melakukan pemerasan,” kata Hengki.

Perbuatan Penagean pun akhirnya terungkap, setelah dia melakukan pemerasan terhadap anggota  Polres Metro Jakarta Pusat, yang menjadi  satgas kasus pembegalan yang menewaskan karyawati Basarnas. Kepada satgas  dia meminta uang senilai Rp 2,5 miliar.

"Awalnya dia minta Rp 2,5 miliar. Turun, turun, turun terakhir minta 250 juta," kata Hengki.

Tersangka melakukan pemerasan dengan memanfaatkan kasus karyawati Basarnas  yang tewas dibacok. Dalam kasus itu ada empat orang yang menjadi tersangka. Mereka diketahui positif mengonsumsi narkoba.

Saat proses penyelidikan, keempat tersangka  dikirim ke panti rehabilitasi. Hal tersebutlah  yang menjadi dasar  Penagean untuk melakukan pemerasan, karena dia menilai polisi telah melanggar SOP.

"Ada empat orang yang kami kirim ke panti rehabilitasi yang dianggap yang bersangkutan ini adalah melanggar SOP. Dan terus dilakukan penekanan membawa nama petinggi negara, TNI maupun Polri  dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang," jelas Hengki.

Selain mengancam akan melapor ke sejumlah petinggi negara, Penagean juga mengancam akan memviralkan tudingan pelanggaran SOP anggota Polres Metro Jakarta Pusat di media sosial.

Hengki mengungkapkan anggotanya yang menjadi satgas kasus pembegalan karyawati Basarnas, telah dipanggil dan diperiksa Propam.

"Anggota kami sudah diperiksa oleh Propam dan ternyata tidak ada suap menyuap itu. Anggota satgas kami ini,  justru menjadi korban pemerasan daripada LSM ini," kata dia.

Penagean  ditangkap di  kawasan Petukangan Selatan, Jakarta Selatan, Senin (22/11/2021) sore. Dia dijerat dengan Undang-undang KUHP pasal 369, terkait  pemerasan dengan  ancaman lebih dari 5 tahun penjara.

"Dan kami nanti akan lapis dengan pencucian uang sehingga bisa memberikan efek jera baik spesialis buat pelaku tindak pidana," ujar Hengki. (Cr05)

Berita Terkait
News Update