LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Tidak kenal kapok, mungkin kata itu yang paling pas dan melekat kepada YG (38) warga Kabupaten Lebak.
Pasalnya, baru beberapa waktu ini keluar dari penjara, YG kembali terciduk oleh tim Sat Resnarkoba Polres Lebak saat menggedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Lebak.
Ia yang merupakan seorang residivis itu ditangkap Sat Resnarkoba Polres Lebak pada Jum'at tanggal 19 November 2021 sekira jam 14.00 WIB di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana menyebut, dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 bungkus permen berisi Shabu, 1 bungkus plastik bening sabu dan 1 buah alat penghisab shabu.
"Pelaku YG merupakan seorang Residivis Narkoba yang baru saja keluar dari Penjara sekitar tujuh bulan lalu," kata Ilman.
Ia menjelaskan, atas ulahnya pelaku kembali dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau dua puluh tahun penjara.
"Kami terus mengajak kepada seluruh komponen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba di Wilayah Kabupaten Lebak," ungkapnya
Ia pun mengimbau kepada warga Kabupaten Lebak untuk selalu menjauhi narkotika dan segera melaporkan kepada pihak terkait jika menemukan adanya indikasi peredaran barang haram itu dilingkungan masyarakat.
"Mari jaga keluarga kita, jaga lingkungan kita dari narkoba, selamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," tutupnya.(kontributor Banten/yusuf permana)