Nekat Praktik Saat PPKM, 16 Terapis di Tangerang Selatan Digiring ke Kantor Satpol PP

Senin 22 Nov 2021, 09:44 WIB
Satpol PP Kota Tangsel saat melakukan razia ke tempat pijat. (ist)

Satpol PP Kota Tangsel saat melakukan razia ke tempat pijat. (ist)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 16 terapis terpaksa di giring ke Kantor Satpol PP Kota Tangerang Selatan. Hal tersebut lantaran masih banyaknya tepat pijat yang nekat buka di masa PPKM ini.

Sekretaris Satpol PP Tangsel Oki Rudianto mengatakan, terkait dengan surat edaran Dinas Pariwisata Nomer 443/4071 Tentang pemberlakuan tempat hiburan yang belum di perbolehkan di masa pandemi ini. 

Maka pihak satpol PP kota Tangsel akan terus melakukan penertiban sesuai dengan peraturan daerah tersebut. 

"Berdasarkan laporan dari Dinas Pariwisata, kami beserta jajaran melakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Alhasil sebanyak belasan terapis berhasil kita bawa ke markas komando untuk kita lakukan pemeriksaan dan pendataan, " katanya, Senin (22/11).

Ia menambahkan, selain mengamankan belasan terapi tersebut, pihaknya menemukan beberapa pelanggaran peraturan daerah yang ada ditempat tersebut. 

"Kita telah  lakukan pemeriksaan dan  pendataan  dan telah melimpahkan ke dinsos, selanjutnya satpol PP akan memanggil pihak terkait untuk langkah lebih lanjut dan  koordinasi dengan Dinas Sosial dan dinas pariwisata,".

Lanjut oki, para terapis yang diamankan sudah diserahkan ke Dinsos Tangsel dan dibawa ke rumah Antara, Kabupaten Serang. 

Pasalnya dari hasil pemeriksaan, para terapis tersebut diduga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

"Sebanyak 16 orang pada hari Minggu (22) , telah diserahkan ke pihak Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan sesuai peraturan yang berlaku," pungkasnya.(kontributor Tangerang /veronica prasetio)

Berita Terkait

News Update