ADVERTISEMENT

DPR Beberkan 4 Catatan Penting soal Polemik KTP Ganda Jaksa Agung ST Burhanuddin

Minggu, 21 November 2021 11:37 WIB

Share
Wakil Ketua Komisi II DPR Pangeran Khairul Saleh. (ist)
Wakil Ketua Komisi II DPR Pangeran Khairul Saleh. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua Komisi II DPR Pangeran Khairul Saleh memberikan catatannya berkaitan dengan laporan Koalisi Masyarakat Penjaga Adhyaksa (KOMJAK) kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian atas dugaan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin memiliki identitas kependudukan ganda atau berbeda.

"Pertama, Harapan kita adalah laporan KOMJAK itu bagian dari niat baik untuk penguatan atas prinsip good government. Oleh karena itu laporan adanya KTP ganda itu, menurut saya tidak lebih dari persoalan tertib administrasi saja. Tidak ada hal krusial, selain memang wajib dibenahi," katanya.

Kedua, jika laporan ini memiliki agenda liar. Artinya tidak untuk kepentingan tertib administrasi, melainkan ada kepentingan untuk menjatuhkan nama baik Jaksa Agung RI.

"Jika ini terjadi, maka tentunya akan menjadi preseden buruk untuk penegakan prinsip good government itu sendiri," ucapnya.

Ketiga, Pangeran menyebut, harus diakui kecurigaan muncul bahwa laporan KTP ganda dan tuduhan poligami terhadap Jaksa Agung, ST Burhanuddin ini tidak terpisahkan dari prestasi atas kinerja Korps Adhyaksa di bawah kepemimpinannya.

"Dari mulai keberhasilannya mengungkap kasus korupsi besar seperti Jiwasraya dan ASABRI sampai menyelamatkan puluhan triliun aset negara, serta capaian transformasi digital di kejaksaan," ucapnya.

Apalagi di saat Jaksa Agung RI juga mulai gencar membangun wacana pentingnya menerapkan hukuman mati, juga kebijakannya membentuk Satgas Mafia Tanah dan Pelabuhan, termasuk membangun Hotline khusus untuk menampung aduan mafia tanah dari masyarakat.

"Keempat, dari komitmen Jaksa Agung yang mewanti-wanti kepada seluruh jajaran Korps Adhyaksa agar senantiasa menjaga integritas dan menjauhi tindakan tercela, mestinya memberi sinyal kuat bahwa tuduhan-tuduhan itu terlihat mengada-ada," tutupnya. (rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT