ADVERTISEMENT

Tersangka Kasus Terorisme Ustaz Faridz Okbah Cs Terancam 15 Tahun Penjara

Jumat, 19 November 2021 17:33 WIB

Share
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. (adji)
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. (adji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tersangka dugaan kasus terorisme yang melibatkan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia Ustadz Farid Okbah, Ustadz Zain An-najah dan Anung Al-Hamat, terancam hukuman 15 tahun penjara, Jumat (19/11/2021).

Tiga orang tersangka teroris yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa, 16 November 2021 kemarin, terancam hukuman belasan tahun penjara.

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan ketiga tersangka terancam Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2018 tentang terorisme.

"Ancaman hukumannya kalau berdasarkan pendanaan teroris ancaman 15 tahun penjara," ujar Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta.

Menurutnya lembaga amal zakat Bait Mal Abdurrahman bin Auf yang merupakan afiliasi dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI) dipersangkakan Undang-undang khusus yaitu UU Nomor 9 Tahun 2003 tentang pendanaan terorisme.

Untuk dugaan Tindak Pidanan Pencucian Uang (TPPU) dibalik kedok lembaga Amal Zakat pihaknya masih fokus terhadap tindak pidana terorisme.

“Terkait dugaan TPPU dibalik Operasional Lembaga Amil Zakat, saat ini densus 88 fokus pada tindak pidana terorisme. Dimana di dalamnya termasuk aturan perkara pendaan terror. Penyidik belum melihat dari pendekatan pidana pencucian uang tetapi lebih kepada pendanaan dan aktivitas terror yang dilakukan ketiga tersangka tersebut,” paparnya.

Sebelumnya, Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri melakukan sejumlah penangkapan di awal pekan ini.

Tiga orang tokoh agama diamankan di kawasan Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa pagi, 16 November 2021, atas dugaan melakukan tindak pidana terorisme.

Ketiga tokoh agama yang dibekuk Densus pada Selasa subuh adalah Ustaz Farid Okbah, Ustaz Zain An Najah dan Ustaz Anung Al-Hamat. (adji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT