JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta bakal mengikuti keputusan pemerintah pusat terkait penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada masa libur natal dan tahun baru 2022 (Nataru) .
Seperti diketahui, pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Pemerintah akan menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) terbaru sebelum menerapkan kebijakan itu.
"Tentu apa yang menjadi ketentuan Pempus agar PPKM menjadi level 3 itu harus kami hormati dengan baik, walaupun kami sudah masuk level 1," terang Ahmad Riza Patria di Balaikota, Kamis (18/2021) malam.
Menurutnya, kebijakan yang diambil pemerintah pusat ke Level 3 dalam waktu 7 - 8 hari untuk memastikan pada akhir dan awal tahun depan tidak ada kenaikan atau lonjakan kasus Covid-19. Hal ini, berdasarkan juga dengan pengalaman tahun sebelumnya.
Ditambahkan pria yang akrab dipanggil Ariza ini, bahwa nantinya juga akan ada penyesuaian pada tempat-tempat tertentu seperti tempat rekreasi atau wisata.
"Kita akan sesuaikan seperti sebelumnya, kan nggak apa-apa juga hanya 7 hari . Nantinya bisa bukan lagi," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, kebijakan tersebut akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Hal itu dilakukan untuk mencegah lonjakan kasus virus corona (Covid-19).
"Khusus selama libur Nataru itu digunakan ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk PPKM level 3, plus nanti ada beberapa tambahan sesuai arahan bapak Presiden," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi usai rapat terbatas, Kamis (18/11/2011). (deny)