ADVERTISEMENT

Waduh! Gegara ODGJ,  Pos Ormas Pemuda Pancasila di Ciketing Udik Bekasi Nyaris Ludes Terbakar

Jumat, 19 November 2021 11:32 WIB

Share
Sisa-sisa kebakaran di Pos Ormas PP.(ihsan fahmi)
Sisa-sisa kebakaran di Pos Ormas PP.(ihsan fahmi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Sebuah pos ranting milik salah satu organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP) yang berada di Jalan Raya ciketingudik RT. 001 RW. 003  Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang  terbakar.

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, jika peristiwa dibakar nya beberapa barang milik pos ormas tersebut terjadi pada, Kamis (18/11) lalu, sekitar pukul 18.00 WIB.

"Kami dapat laporan dari salah satu saksi yaitu Salahuddin, mengatakan jika pos Ormas PP terbakar, pada pukul 18.00 WIB," ungkap Kompol Erna Ruswing Andari dalam keterangan tertulis nya, Jum'at (19/11/2021) 

Menurutnya, saat saksi melintasi pos Ormas PP, melihat ada beberapa material barang, semacam kursi plastik, kayu, dan logo ormast erbakar.

"Sewaktu saksi sedang melintas di TKP, saksi melihat situasi Pos Pemuda Pancasila nampak tidak biasa, lalu saksi melihat bahwa ada sisa bahan yang terbakar diantaranya Kursi plastik, kursi kayu serta logo Ideologi 5 sila (Ormas PP) dari bahan plastik telah habis terbakar," ujarnya

Adapun terbakarnya pos ormas tersebut diduga dilakukan oleh Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang kerap melintas dan berada di sekitar lokasi.

 

Logo Ormas yang nyaris terbakar.(ihsan fahmi)

"Menurut dugaan bahwa semua barang-barang tersebut, dibakar secara sengaja oleh seseorang yang diduga dalam keadaan gangguan jiwa (ODGJ), yang sering berada disekitar lokasi , dimana orang ODGJ tersebut sering beristirahat di dalam pos," ujarnya

Atas peristiwa tersebut, pihaknya telah melakukan komunikasi terhadap ketua ranting PP Kelurahan Ciketung udik, agar tetap menjaga situasi kondusif dengan mengurangi jumlah anggota PP dilokasi tersebut.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT