ADVERTISEMENT

Wamenag Nilai Berlebihan Adanya Tuntutan Sekelompok Orang yang Ingin Agar MUI Dibubarkan

Jumat, 19 November 2021 11:21 WIB

Share
Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi. (foto: ist)
Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Menteri Agama (Wamenag) yang juga Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa'adi menilai berlebihan adanya tuntutan sekelompok orang yang ingin agar Majelis Ulama Indonesia (MUI). dibubarkan.

"Tuntutan itu sehubungan dengan ditangkapnya Saudara Ahmad Zain an-Najah anggota pengurus Komisi Fatwa MUI oleh Densus 88," terang Zainut Tauhid di Jakarta, Jumat (19/11/2021).

Zainut Tauhid yang juga wakil menteri agama ini juga mengungkapkan, ibarat rumah ada tikusnya, masak rumahnya mau dibakar.

"Tuduhan MUI terpapar terorisme sangat tidak berdasar karena MUI telah menetapkan fatwa Nomor 3 Tahun 2004 tentang terorisme, bahwa terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara dan hukumnya adalah haram," papar Wamenag.

Ia merasa yakin apa yang dilakukan oleh saudara Ahmad Zain an-Najah (AZA) tidak ada kaitannya dengan MUI, dan itu menjadi tanggung jawab pribadi.

"Untuk hal tersebut saya mendukung pihak yang berwenang untuk memproses kasusnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah," papar Wamenag.

 Zainut Tauhid meminta kepada semua pihak untuk menahan diri, tetap tenang dan tidak terpancing provokasi pihak-pihak yang ingin membuat kekacauan dengan mengadu domba dan memecah belah persatuan dan kesatuan umat.

"Mari kita menjaga kedamaian dan kerukunan masyarakat dengan mengedepankan semangat persaudaraan," Wamenag mengajak.

i

Namun demikian, Wamenag mengingatkan dengan ditangkapnya salah seorang pengurus Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain an-Najah (AZA) oleh Densus 88 dalam kasus dugaan terlibat jaringan terorisme, menyadarkan kita bahwa jaringan terorisme sudah menyusup ke berbagai kalangan dan kelompok.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT