JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3.
Hal tersebut disampaikan Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Natal-Tahun Baru, secara daring, Rabu (17/11/2021).
PPKM Level 3 ini akan berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3," ujar Muhadjir dikutip dari siaran pers.
Rencananya, pemerintah akan mengumumkan kebijakan ini pada 22 November 2021. Adapun pelaksanaan aturan PPKM Level 3 nanti akan diatur oleh Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Selanjutnya Muhadjir menjelaskan kebijakan tersebut dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19. Sebab, libur Natal-Tahun Baru diprediksi akan meningkatkan mobilitas masyarakat.
Sementara itu, keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas yang dihadiri juga oleh pejabat tinggi negeri lainnya antara lain oleh, Menko Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, Panglima TNI, dan Kapolri.
"Seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan atau ketentuan-ketentuan level 3, walaupun ini bukan berarti seluruh daerah dinyatakan sebagai level 3, tetapi penetapan untuk seluruh Indonesia akan diberlakukan dengan standar yang selama ini diberlakukan atau ditetapkan untuk level 3," tutur Muhadjir dalam keterangan resminya.
Sementara itu, adapun beberapa peraturan penerapan PPKM level 3 ini yang akan diterapkan pemerintah antara lain, sebagai berikut:
1. Penutupan Fasilitas Umum
Pemerintah, melalui Instruksi Mendagri mengenai Kebijakan Pelaksanaan Pengendalian Covid-19 selama Libur Akhir Tahun Nataru 2021 menginstruksikan agar Pemerintah Daerah (Pemda) menutup sementara fasilitas umum dan area publik di Jawa-Bali.
Muhadjir menjelaskan bahwa pemerintah menutup semua alun-alun pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.
Sementara, fasilitas umum dan area publik di di luar Jawa-Bali, boleh dibuka dengan kapasitas 50 persen, protokol kesehatan ketat, dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
2. Pembatasan Resepsi Pernikahan
Instruksi Mendagri tersebut juga membatasi gelaran resepsi pernikahan di Jawa-Bali dengan kapasitas maksimal 25 persen dan protokol kesehatan ketat.
Sementara, gelaran pernikahan di luar Jawa-Bali dibatasi maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
3. Larangan Pesta Kembang Api Dan Pawai
Dalam kesempatan yang sama, Muhadjir menjelaskan, pemerintah akan melarang pesta tahun baru, pesta kembang api dan pawai pada saat malam tahun baru mendatang.
Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah kerumunan masyarakat yang berpotensi memicu penularan Covid-19.
4. Pembatasan Bioskop, Kegiatan Makan, dan Minum
Pada pelaksanaan PPKM Level 3 saat Nataru, pemerintah masih mengizinkan bioskop beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Pengelola bioskop juga diharuskan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Selain itu, kegiatan makan dan minum di Jawa-Bali juga dibatasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan hanya boleh dibuka sampai pukul 21.00 malam, dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. (Puspita Larasati)