ADVERTISEMENT

Cegah Kasus Covid-19 Meledak, Satgas Melarang Keras ASN, TNI, Polri Ambil Jatah Cuti saat Libur Nataru

Jumat, 19 November 2021 19:19 WIB

Share
uru Bicara Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (foto: satgas)
uru Bicara Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (foto: satgas)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jelang libur akhir tahun dan tahun baru (nataru) pemerintah sedang berupaya agar kasus Covid-19 tidak kembali meledak.

Salah satu strategi pemerintah untuk menekan mobilitas jelang libur akhir tahun baru ialah melarang keras sejumlah instansi mengambil jatah cuti saat libur.

Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, pada Jumat (19/11/2021).

"Pemerintah sepakat untuk menerapkan sejumlah strategi, diantaranya pelarangan cuti untuk ASN,TNI-Polri, karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun. Peniadaan cuti bersama ini dilakukan pada 24 Desember 2021 serta larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun," ucap Wiku, dikutip dalam kanal YouTube BNPB, Jumat (19/11/2021).

Selain strategi diatas, pemerintah rencananya akan membatasi pergerakan masyarakat dengan menerapkan PPKM level 3.

Hal tersebut disampaikan Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Natal-Tahun Baru, secara daring, Rabu (17/11/2021).

PPKM Level 3 ini akan berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3," ujar Muhadjir dikutip dari siaran pers.

Rencananya, pemerintah akan mengumumkan kebijakan ini pada 22 November 2021. Adapun pelaksanaan aturan PPKM Level 3 nanti akan diatur oleh Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Selanjutnya Muhadjir menjelaskan kebijakan tersebut dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19. Sebab, libur Natal-Tahun Baru diprediksi akan meningkatkan mobilitas masyarakat.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT