JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ayah Bibi Andriansyah, Faisal sebelumnya telah mengajukan perwalian untuk Gala Sky ke Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Namun baru-baru ini Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat juga dikabarkan mengajukan perwalian untuk cucunya ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Menyusul hal ini, Faisal mengaku tak tahu terkait kabar besannya mengajukan perwalian terhadap Gala Sky. Pasalnya yang Faisal ketahui, Doddy telah sepakat bahwa Gala akan diwalikan pada keluarga Bibi.
Menurutnya hal tersebut telah di diskusikan bersama dan tak ada masalah antara kedua belah keluarga.
"Dari awal enggak ada masalah. Bang Doddy sudah setuju bahwa kita akan menjadi wali. Sudah setuju, tidak ada masalah di awal-awal," ungkap Faisal, saat ditemui di kawasan Srengseng, Jakarta Barat, Kamis (18/11/2021).
Faisal pun menjelaskan bahwa Doddy turut menemaninya mengajukan perwalian ke Pengadilan Agama Jakarta Barat. Faisal mengungkapkan kedatangannya itu untuk mengurus surat perwalian dan hak waris.
"Kemarin, hari Senin, kami datang ke Pengadilan Agama Jakarta Barat dalam rangka mengurus surat perwalian dan hak waris. Itu saya datang ke situ bersama Bapaknya Vanessa," jelasnya.
Faisal mengatakan kedua belah keluarga bahkan telah mendiskusikan perihal harta peninggalan Vanessa dan Bibi. Perwalian ini ditujukan untuk mengurus soal tersebut.
Disebutkan Faisal, semua jenis harta peninggalan anak dan menantunya akan diinvestasikan atas nama sang cucu, Gala Sky.
"Enggak ada pembagian. Saya hanya ngomong kepada dia bahwa saya akan menginventariskan. Yang bisa dijadikan uang akan dijadikan uang. Kemudian akan kita tabungkan atas nama Gala. Itu jauh-jauh hari saya sudah bicara sama dia," tutur Faisal.
Diketahui, mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah mengalami kecelakaan di Tol Jombang 672 pada Kamis (4/11/2021), siang.
Akibat kecelakaan itu, almarhum Vanessa dan Bibi tewas di lokasi. Sementara anaknya, Gala Sky, sopir dan susternya selamat dan hanya mengalami luka-luka.
Kekinian, Tubagus Joddy telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Kamis, 4 November 2021 lalu.
Penetapan status tersebut didasari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. SPDP bernomor 837 telah diserahkan ke Kejari.
Atas kasus ini, Joddy dijerat Pasal 310 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kejaksaan menyimpulkan penyebab kecelakaan lantaran kesengajaan atau kelalaian. (Cr07)