ADVERTISEMENT

Tak Lagi di RPTRA, Pengungsian Korban Kebakaran Koja Dipindah ke Lokasi yang Lebih Layak   

Kamis, 18 November 2021 12:29 WIB

Share
Masjid Al Muhtarom kini dijadikan lokasi pengungsian sementara bagi korban kebakaran RW08 dan 10, Kelurahan Koja, Jakarta Utara. (ist)
Masjid Al Muhtarom kini dijadikan lokasi pengungsian sementara bagi korban kebakaran RW08 dan 10, Kelurahan Koja, Jakarta Utara. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  – Lokasi pengungsian sementara korban kebakaran RW08 dan 10, Kelurahan Koja, Jakarta Utara tak lagi menempati Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Sindang Raya. 

Saat ini lokasi pengungsian sementara telah dialihkan ke Balai Warga dan Masjid Jami Al Muhtarom, RW 010 Kelurahan Koja, Koja, Jakarta Utara. 

Lurah Koja, Frimelda Novitara mengatakan Balai Warga dan Masjid Al Muhtarom dinilai lebih layak sebagai lokasi pengungsian sementara ketimbang RPTRA Sindang Raya.

Bangunan di dua lokasi tersebut tertutup sehingga tidak menyebabkan korban kebakaran terkena cipratan air hujan dan dinginnya angin malam. 

“Titik pengungsian sementara kita fokuskan ke masjid dan balai warga di RW 010 karena kondisinya jauh lebih layak. Di RPTRA hanya sementara karena kemarin saat kejadian kebakaran kondisinya cukup padat,” kata Frimelda, Rabu (17/11/2021).

Dari sekitar 450 korban kebakaran, sekitar 250 warga telah mendiami dua lokasi pengungsian sementara tersebut. 

Sementara, sebagian orang lainnya dipastikannya sudah dijemput mendiami rumah sanak saudaranya masing-masing.

“Penyintas kebakaran yang mendiami lokasi pengungsian sudah berkurang karena sebagian sudah dijemput keluarganya masing-masing,” jelasnya.

Terkait bantuan sosial bagi penyintas kebakaran, kembali dipastikannya sudah didistribusikan. Tidak hanya dari pemerintah, bantuan sosial juga didapatkan dari kolaborasi berbagai pihak baik pemangku kepentingan lainnya (stakeholder) maupun masyarakat sekitar.

“Alhamdulillah ini semua kolaborasi bersama. Bantuan sosial mengalir mulai dari makanan hingga pakaian layak pakai dan kebutuhan hidup lainnya,” tutupnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT