JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menilai kasus pembangunan toilet sejumlah sekolah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, merupakan pemborosan dan penyimpangan.
Kendati demikian, dirinya belum dapat memastikan, apakah sudah masuk tahap penyidikan atau belum.
Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan anggaran yang mencapai Rp 98 miliar untuk 448 pembangunan sekolah di wilayah tersebut.
“Itu kan salah satu bentuk pemborosan atau penyimpangan. Ya itu pasti engga tau, apa sudah proses penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).
Alexander meminta masyarakat agar bersabar.
Pasalnya, pihaknya untuk saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk penyelidikan perkara dalam dugaan korupsi pembangunan toilet tersebut.
“Pokoknya sepanjang masih dalam proses penyelidikan kita biarkan dulu teman-teman penyelidik untuk mendalami kasusnya itu, belum jadi perkara kan, kalau sudah masuk penyidikan baru perkara dan dilakukan ekspose,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Penyidik KPK saat ini sedang menyelidiki potensi tindak pidana korupsi terkait pembangunan toilet sekolah yang menghabiskan anggaran puluhan miliar.
KPK hingga saat ini masih mendalami keterangan dari sejumlah pihak untuk menyelidiki dugaan korupsi pembangunan toilet sekolah di Bekasi.
Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menindaklanjuti laporan dugaan korupsi proyek pembangunan toilet sekolah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan anggaran mencapai Rp96,8 Milliar.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan, pihaknya telah memverifikasi dan telah menyelelidiki pengaduan dari masyarakat. .
“Sudah ada verifikasi dan telaah oleh tim pengaduan masyarakat KPK kepada pihak masyarakat pelapor namun demikian tentu terkait materi laporan tidak bisa kami sampaikan," kata Ali.
Apabila dari hasil telaahan dan kajian memang ditemukan adanya indikasi peristiwa pidana, maka tidak menutup kemungkinan KPK tentu akan melakukan langkah-langkah berikutnya sebagaimana hukum yang berlaku.
"Pada prinsipnya KPK tentu akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap setiap laporan masyarakat tersebut, apakah masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK," imbuh Ali.
Dari informasi yang dihimpun, Pemerintah Kabupaten Bekasi menganggarkan Rp98 miliar untuk pembangunan 488 toilet di sejumlah institusi pendidikan.
Lihat juga video “Headline Harian Poskota Edisi Selasa 9 November 2021”. (youtube/poskota tv)
Hal itu dilakukan sebagai upaya mempertahankan predikat Kabupaten Sehat melalui program mewujudkan daerah yang bersih, aman, nyaman dan sehat menuju Indonesia Sehat.
Salah satu sekolah yang mendapat proyek tersebut yakni SDN 04 Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Anggaran pembangunan toiletnya mencapai Rp196.848.000 untuk pembangunan tiga unit toilet dengan luas bangunan 2,7 x 2,6 meter.
Dua toilet dilengkapi dengan kloset jongkok dan satu keran air. (jhn)