Selain itu, dari hasil penelusuran Poskota.co.id. Pelaku berinisial DDJ memang ingin menyerahkan diri, karena pihak keluarga kerap didatangi pihak kepolisian.
Ditambah lagi, keluarga dari DDJ pula tengah dalam keterbatasan ekonomi.
Atas hal tersebut, pelaku yang mendengar kabar jika keluarganya kerap didatangi polisi, ia pun segera kembali ke rumahnya di Jatimelati Pondok Melati Bekasi, dan meminta pihak keluarga untuk mendampinginya ke Mapolsek Jatiasih, sebagai pertanggungjawaban perbuatannya.
Sementara itu, dari keterangan pelaku, DDJ sempat bekerja sebagai petugas pencuci motor (Steam Motor) di Bekasi.
Kini dua orang pelaku, pada kasusnya telah dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Adapun pasal yang dikenakan yaitu 363 KUHP dengan anacaman kurungan penjara selama tujuh tahun. (Kontributor/Ihsan Fahmi)