LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Satuan Tugas (Satgas) Penangan Covid-19 Kabupaten Lebak terus berupaya menekan penularan untuk mencegah potensi gelombang ketiga Covid-19.
Salah satu program yang diterapkan ialah dengan memperketat razia masker di sejumlah daerah di Kabupaten Lebak.
Hal itu dilakukan agar masyarakat bisa terus mematuhi protokol kesehatan Covid-19 salah satunya menggunakan masker.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak, Anna Wahyudin mengatakan, Kabupaten Lebak kini sudah berada di zona hijau dengan angka sebaran Covid-19 mencapai 9.103 orang. Adapun rinciannya ialah 9 orang masih menjalani isolasi, pasien sembuh 8.885 orang dan meninggal dunia 209 orang.
Kendati demikian upaya menekan penyebaran Covid-19 terus dilakukan, bahkan saat ini tengah melaksanakan gebyar pekan vaksin dari tanggal 15 sampai 20 November 2021 mendatang.
"Betul razia masker terus kita galakan sebagai upaya pencegahan dan mengingatkan masyarakat pentingnya penggunaan alat pelindung mulut dan hidup itu sebagai pencegahan penyebaran Covid-19," kata Anna.
Anna menjelaskan, razia masker digalakkan tidak hanya menyisir wilayah kota saja melainkan ke daerah yang masih zona kuning maupun hijau. Sebab, dikhawatirkan di tengah landainya penyebaran Covid-19 di Bumi Multatuli, membuat masyarakat abai akan penggunaan masker.
"Kita gencarkan (razia masker,-red) di daerah. Ini penting (penggunaan masker,-red) sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19," terang pria yang biasa disapa akrab Anong ini.
Dalam teknisnya (razia masker) petugas yang terdiri TNI, Polri dan Satpol PP ini selain memberikan sanksi juga mengedukasi masyarakat untuk manfaat penggunaan masker.
"Jika masyarakat atau pengguna jalan yang tidak menggunakan masker, sesuai aturan Perbup anggota memberikan sanksi sosial berupa menyanyikan lagu indonesia raya maupun pus up," ujarnya.
"Petugas juga memberikan masker kepada pengguna jalan, bagi mereka yang tidak memilikinya," timpalnya.