BEKASI,POSKOTA.CO.ID - Pembongkaran belasan bangunan yang berada di pinggir kali akses masuk perumahan Duta Indah Raya Jatimakmur, Pondok Gede, menimbulkan pro kontra dari sejumlah pihak.
Diketahui pada peristiwa tersebut, puluhan satpol PP Kota Bekasi, dan gabungan dari TNI Polri ikut berjaga dalam melakukan penertiban.
Nur Alamsyah salah satu perwakilan pedagang menuturkan, jika pelaksanakan Pembongkaran atas bangunan yang berada di pinggir kali berbeda dengan surat edaran dari wali kota Bekasi.
"kami atas nama pedagang, membantah instruksi pak Wali untuk penggusuran lahan ini, karena beliau sudah menurunkan surat perintah tugas untuk menertibkan bangunan yang berada di sepanjang garis badan sungai," ungkap Nur Alamsyah, Kamis (18/11/2021) Siang.
Hal itu menurut nya, pada pembongkaran yang digusur hanyalah wilayah pasar, sedangkan dalam surat edaran wali kota, selain pedagang kaki lima dan juga garis sepadan sungai perumahan duta indah raya.

Situasi pembongkaran bangunan liar di perumahan Duta Indah Raya, RW 15, Jatimakmur, Pondok Gede, Bekasi. Kamis (18/11/2021) pagi. (Ihsan Fahmi)
Alamsyah menambahkan, jika sungai yang berada persis disamping bangunan yang digusur, akses nya semakin kecil.
"Yang ada di garis badan sungai, bukan kita gusur rumahnya tapi gusur hak sungai yang mereka pakai juga dalam bentuk bangunan rumah yang dilebarkan ke belakang sepanjang badan sungai," bebernya
"Jadi kami tegaskan hari ini pak Kasatpol PP menjalankan instruksi pak Wali tapi tidak semua dijalankan," sambung nya kembali
Sementara itu, sebelumnya dikatakan oleh Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah, dalam melakukan penertiban dan pembongkaran bangunan telah sesuai SOP.
"Oleh karena itu tadi agak sedikit dari lawyer mereka menyampaikan terkait keberatan, tapi saya sampaikan kita sesuai dengan SOP. Kita lakukan kegiatan ini sesuai dengan SOP," ucap Abi di lokasi yang sama, Kamis (18/11/2021) siang.
Ataupun juga dalam melakukan pembongkaran, tidak ada hal yang diberatkan diantara wilayah RW 15 dan RW 20.