Kuasa hukum Uteng, Basir (kiri) menunjukkan surat laporan ke Kejagung agar 3 anak buahnya dijadikan tersangka, suap izin parkir di Pasar Kranggot. (Foto/rahmat haryono)

Kriminal

Gak Mau Sendiri di Penjara, Mantan Kadishub Cilegon Minta 3 Anak Buah Dijadikan Tersangka

Kamis 18 Nov 2021, 20:14 WIB

CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Uteng Dedi Afendi, terdakwa kasus dugaan suap izin parkir di Pasar Kranggot, Kota Cilegon, gak mau sendiri di penjara, mantan Kadishub Cilegon minta 3 anak buahnya dijadikan tersangka.

Mantan Kadishub Kota Cilegon ini meminta pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, agar tiga anak buahnya FA, J, dan M, yang juga terlibat agar ditetapkan sebagai tersangka.

Tidak hanya anak buahnya, Uteng juga menginginkan agar pihak-pihak pemberi suap turut diseret menjadi tersangka.

Pernyataan itu disampaikan Uteng melalui tim kuasa hukumnya pada konferensi pers yang digelar di kantor Bahtiar Rifai and Partner, di Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Kamis (18/11/2021).

Salah satu kuasa hukum Uteng, Basir menjelaskan, dalam fakta hukum proses persidangan terungkap siapa saja yang turut membantu mantan Kadishub Cilegon tersebut. 

Bahkan mereka menerima sejumlah uang berdasarkan pengakuan dalam persidangan atas perannya tersebut.

Penyuap atau pemberi gratifikasi sudah mengakui, karena itu pihaknya mendesak agar Kejari Cilegon menetapkan semuanya sebagai tersangka.

"FA, J, dan M, tiga orang ini berdasarkan fakta persidangan telah mengakui," ujar Basir.

Dalam persidangan telah terungkap, masing-masing pegawai yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer itu memiliki peran berbeda-beda.

FA, seorang ASN, berperan sebagai pencari investor atau pemberi suap, serta beberapa kali kesempatan menemani Uteng dalam pertemuan dengan pemberi suap.

M yang juga ASN berperan membuat surat SPTP meski mengetahui adanya proses suap menyuap tersebut.

"J yang berperan dalam urusan teknis di lapangan," ujarnya.

Tidak hanya membantu, anak buah Uteng itu pun disebut turut menikmati uang suap tersebut.

Lihat juga video “Akses Jalan Bekasi-Bogor Amblas Setelah Diguyur Hujan Lebat”. (youtube/poskota tv)

Dalam kasus ini, Uteng disebut menerima suap sebesar Rp530 juta dari dua pihak swasta dimana masing-masing memberikan Rp130 juta dan Rp400 juta.

"Baru satu pihak yang memberikan keterangan di pengadilan, yang Rp130 juta," ujarnya.

Untuk mendorong adanya tersangka lain, kuasa hukum Uteng mengaku sudah mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung). (rahmat haryono)

Tags:
Gak mau sendiri di penjaranantan Kadishub Cilegon minta 3 anak buah dijadikan tersangkasuap izin parkir di Pasar Kranggotsuap pegawai dishub cilegonsuap Pasar Kranggottersangka suap izin parkir di Pasar Kranggot

Administrator

Reporter

Administrator

Editor