"Petugas datang dan mengamankan tersangka dengan barang bukti samurai," tukasnya.
Akibat perbuatannya kini Ms harus mendekam dibalik dinginnya jeruji besi. Dia, dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (*)