Akibat Dendam di Jalanan, Pemuda di Setu Tangerang Salah Sasaran, Mengamuk Dengan Samurai Melukai Adik dari yang Diincar

Rabu 17 Nov 2021, 18:25 WIB
Ilustrasi Dibacok

Ilustrasi Dibacok

"Petugas datang dan mengamankan tersangka dengan barang bukti samurai," tukasnya.

Akibat perbuatannya kini Ms harus mendekam dibalik dinginnya jeruji besi. Dia, dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (*)

Berita Terkait
News Update