ADVERTISEMENT

Wapres Dorong Pemberian Pendampingan Kepada Pelaku UMKM

Selasa, 16 November 2021 13:47 WIB

Share
Wapres KH Ma'ruf Amin saat memimpin rapat di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). (setwapres)
Wapres KH Ma'ruf Amin saat memimpin rapat di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). (setwapres)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin mendorong untuk memberikan pendampingan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
melalui program pendampingan usaha.

"Pendampingan itu bisa dalam bentuk pelatihan peningkatan kualitas disain kemasan, foto produk, dan pemasaran digital secara gratis,” papar Wapres.

Itu disampaikan Wapres saat memimpin rapat tentang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelayanan Publik di Kantor Gubernur Aceh, .Banda Aceh, Selasa (16/11/2021).

Hadir dalam acara itu, Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi A. Halim Iskandar, Plt. Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, serta Staf Khusus Wapres Masduki Baidlowi.

Wapres menambahkan pengentasan kemiskinan merupakan program prioritas pemerintah baik di pusat maupun daerah.

"Berbagai upaya telah dilakukan untuk menyukseskan program ini, salah satunya dengan pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat. Namun, agar pengentasan kemiskinan dapat membawa dampak berkelanjutan, diperlukan upaya pemberdayaan masyarakat salah satunya kepada para pelaku UMKM melalui, program pendampingan usaha," tutur Wapres.

Ia menambahkan salah satu upaya pemberdayaan adalah mendorong pemberdayaan usaha mikro, termasuk usaha rumah tangga, kecil dan menengah dalam bentuk pelayanan publik, dan memfasilitasi serta pendampingan mereka.

Di sisi lain, Wapres juga menekankan pentingnya pendampingan dalam mengakses perizinan usaha. "Tidak kalah penting adalah kemudahan dalam pemberian izin usaha," tutur Wapres.

Wapres menyampaikan, tujuan akhir dari pelayanan publik adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kesejahteraan tersebut dapat dicapai diantaranya degan menyediakan satu tempat dimana layanan-layanan untuk masyarakat dapat diakses melalui satu pintu. Karenanya, pendirian Mal Pelayanan Publik (MPP) di setiap kabupaten/kota menjadi krusial.

"MPP harus menyelenggarakan pelayanan yang meliputi seluruh pelayanan perizinan dan pelayanan non-perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan daerah serta BUMN dan BUMD, sesuai kebutuhan dan kondisi daerah masing-masing,” ungkap Wapres.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT