ADVERTISEMENT

Pejabat Kementan Kenakan Baju Kebesaran Parpol Nasdem, Lintas Fraksi di DPR Protes Ramai-ramai: Mereka Lakukan Pelanggaran

Selasa, 16 November 2021 17:18 WIB

Share
Seragam loreng ini yang dipermasalahkan sejumlah anggota Komisi IV DPR, yang disebut sebagai baju kebesaran Partai NasDem. (foto: ist)
Seragam loreng ini yang dipermasalahkan sejumlah anggota Komisi IV DPR, yang disebut sebagai baju kebesaran Partai NasDem. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Komisi IV DPR mendadak heboh gara-garanya ada foto para pejabat Kementan mengenakan seragam yang merupakan baju kebesaran Partai Nasdem. Kementan juga dipimpin kader Nasdem, Syahrul Yasin Limpo.

Lantas, di Komisi IV DPR terjadi adanya dugaan pelanggaran pejabat eselon I Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang mengenakan baju kebesaran milik salah satu partai politik.

Hal itu menjadi salah satu bahasan rapat yang mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi IV DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin  (15/11/2021) kemarin.

Dalam rapat itu, beberapa anggota Komisi IV mempertanyakan dan meminta penjelasan kepada Sekretaris Jenderal Kementan RI Kasdi Subagyono.

Apalagi, Sekjen Kementan Kasdi termasuk salah satu pejabat dari Kementan RI yang mengenakan seragam loreng yang menjadi baju kebesaran Partai NasDem.

Anggota Komisi IV Bambang Purwanto menyatakan, mereka itu telah melakukan pelanggaran.

"Saya tidak tahu persis bagaimana kronologinya dalam rapat kemarin, tetapi pertanyaan rekan-rekan kami di Komisi IV sangat jelas. Kalau mereka yang menggunakan adalah ASN, apalagi setingkat Dirjen, itu adalah tindakan pelanggaran," tegas Anggota Komisi IV Bambang Purwanto kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).

Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) sangat jelas.

Bahwa ASN, setingkat apapun, dilarang berpolitik praktis. Dalam UU ASN bahkan mengatur sanksi yang bakal dikenakan jika ada ASN nekad melakukan tindakan dan atau kegiatan bernuansa politik praktis.

"Itu ada sanksinya, sangat jelas diatur. Ada sanksi ringan, sanksi sedang sampai sanksi berat. Nah, tindakan pejabat eselon di Kementan ini masuk dalam kategori mana, silahkan teman-teman media meminta klarifikasi ke BKN, KASN," ucap Anggota Fraksi Partai Demokrat tersebut.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT