PEMPROV DKI pada November 2021 ini membuka izin pagelaran konser musik di Jakarta. Keruan saja, kebijakan ini membuat masyarakat begitu antusias.
Bayangkan saja, hampir dua tahun berselang masyarakat tidak dibiarkan keluar secara bebas. Banyak aturan dibuat, itu pun khusus bagi orang yang terpaksa harus keluar rumah. Pokoknya serbarumit kalau enggak mau dibilang serbaribet.
Hampir dua tahun lebih sebagian besar masyarakat “dirumahkan” demi menyelamatkan jiwa dari serangan Covid-19, yang belakangan menjadi pemicu stres cukup tinggi.
Dengan melandainya kasus Covid-19 peraturan di tempat tempat keramaian mulai dikendurkan. Jam operasional diperpanjang bahkan sudah normal. Yang masih ada hanya pengunjung wajib prokes dan sudah vaksin.
Sementara kebijakan dibukanya kembali konser musik ini pun dipengaruhi oleh semakin landainya angka kasus Covid-19 dan status Jakarta yang sudah masuk PPKM Level 1.
Ini adalah kabar gembira bagi semua. Bukan karena dibuka kembalinya konser musik, melainkan semangat hidup orang banyak akan kembali bergairah.
Secara berturut-turut jika pergelaran konser musik ini tidak menimbulkan klaster baru akan memicu kegiatan serupa di sejumlah tempat, baik indoor maupun outdoor. Artinya, hal itu kan menjadi tanda bahwa “This is The Real New Normal”.
Produktivitas kerja semakin meningkat, kegiatan perkantoran, industri, dan perdagangan perlahan berjalan juga demikian, berupaya mengejar ketertinggalan akibat keterpurukan selama pandemi Covid 19 berlangsung.
Roda perekonomian pun akan bergerak cepat yang efeknya adalah kehidupan manusia akan kembali normal. Sektor pendidikan juga harus mengejar ketertinggalan materi pelajaran, dan jangan sampai tersalip lagi oleh negara tetangga dalam hal kualitas hidup masyarakat.
Meski dalam konteks uji coba, konser musik bisa menjadi patokan apakah hidup normal bisa dilakukan kembali. Itu sebabnya, banyak pihak mewanti-wanti agar konser musik -di mana menjadi titik pertemuan banyak orang- sekalipun dibatasi tetap harus memperhatikan protokol kesehatan.
Seperti yang diusulkan DPRD DKI Jakarta agar penonton konser wajib melakukan tes antigen. Kebijakan ini sah-sah saja, meski penontonnya pasti sudah vaksin dan terdaftar dalam aplikasi PeduliLindungi, tetap harus menjalani tes antigen.
Terlebih kapasitas orang hanya 50 persen. Karena biar bagaimana pun menggelar konser musik tentu banyak risiko penularan. Vaksin belum menjamin orang 100 persen bisa tahan banting dengan serangan virus Covid-19.
Aturan tes antigen di sebuah event yang mengundang banyak orang sudah biasa dilakukan. Jadi semestinya tidka menjadi penghalang bagi yang hendak menonton konser musik.
Kita semua berharap Indonesia bisa menjadi seperti Selandia Baru, yang pada April 2021 lalu menggelar konser musik spektakuler yang dihadiri 50.000 penonton. Makin bikin iri begitu tahu penontonnya tidak mengenakan masker dan tak ada jaga jarak sosial!
Tetapi tentu saja pergelaran konser musik terakbar selama pandemi itu bagaikan hadiah. Ini karena Selandia Baru dianggap berhasil menanggulangi pandemi. Dan, pemeritah setempat cepat melakukan antisipasi dan masyarakatnnya rela berdiam diri di rumah selama kebijakan lockdown.
Semoga Indonesia, khususnya warga Jabodetabek, kembali bergairah dalam menjalani kehidupan sehari-hari.