Kasus Istri Omeli Suami Mabuk Dituntut 1 Tahun Penjara, Eksiminasi Kejagung Dapatkan Empat Temuan Terkait JPU

Selasa 16 Nov 2021, 20:31 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (foto: ist)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (foto: ist)

Adapun alasannya karena rencana tuntutan belum turun dari Kejati Jabar, padahal rencana tuntutan baru diajukan dari Kejari Karawang pada 28 Oktober 2021 dan diterima di Kejati Jawa Barat tanggal 29 Oktober 2021.

“Persetujuan tuntutan pidana turun dari Kejati Jabar dengan nota telepon per 3 November 2021. Namun, pembacaan tuntutan pidana oleh JPU pada  11 November 2021,” beber Leonard.

Temuan keempat, JPU tidak memedomani Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Perkara Pidana. Lalu, temuan kelima, JPU tidak memedomani tujuh Perintah Harian Jaksa Agung yang merupakan norma dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara.

“Hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan,” tegas Leonard. (*)

Berita Terkait
News Update