Ombudsman Banten Dukung dan Apresiasi Polda Banten OTT 4 Oknum Pegawai BPN dan Lurah di Lebak

Senin, 15 November 2021 09:32 WIB

Share
Kepala Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten Dedy Irsan (ist)
Kepala Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten Dedy Irsan (ist)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Kepala Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten Dedy Irsan mendukung penuh dan mengapresiasi  kepemimpinan Kapolda Banten IJP Rudy Heriyanto yang telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 4 oknum pegawai BPN Lebak dan seorang lurah pada Jum'at (12/11/2021) lalu.

"Modus yang terjadi di Kabupaten Lebak dengan melakukan dugaan pungutan liar atau biaya yang lebih oleh staf Kantor Pertanahan diluar biaya resmi yang telah ditetapkan dalam pengurusan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga di Kabupaten Lebak," ujar Dedy, Senin (15/11/2021).

Ia pun menilai bahwa OTT dan penetapan dua orang tersangka yang dilakukan oleh Polda Banten sudahlah sangat benar. Karena, menurutnya  pemberantasan korupsi dan pungutan liar harus lah terus digalakan dan ditegakan guna memberikan kenyamanan pada pelayanan publik masyarakat.

"Praktik pungutan liar seperti itu memang sudah meresahkan masyarakat khususnya masyarakat Banten. Oleh karena itu langkah Kapolda Banten yang melakukan perintah untuk melakukan OTT sebagai shock therapy sekaligus timbulkan efek deteren bagi aparatur sipil negara atau pejabat pemerintahan yang lain sangat tepat," tambah Dedy.

Dirinya pun mengimbau kepada warga Kabupaten Lebak untuk melapor jika terdapat pungli yang dilakukan oleh oknum oknum tidak bertanggungjawab pada pelayanan publik.

Sementara, Kapolda Banten IJP Dr. Rudy Heriyanto menegaskan bahwa pihaknya akan berkomitmen dalam memberantas aksi pungli dan tindakan korupsi di wilayah hukum Polda Banten.

"Polda Banten akan terus melakukan evaluasi, apabila memang dibutuhkan maka kita sudah berkomitmen untuk tidak segan segan melakukan OTT terhadap tindak pidana korupsi yang lain sehingga diharapkan dapat menciptakan situasi yang kondusif serta ketenangan di masyarakat dalam melakukan aktifitas ekonomi maupun aktifitas sosial serta aktifitas yang lainnya," pungkasnya.(kontributor Banten/yusuf permana)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar