Gerak Cepat, 6 Pelaku Modus Gembos Ban di PIK Curi Rp400 Juta Diciduk 

Senin 15 Nov 2021, 22:25 WIB
Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers terkait 6 pelaku modus gembos ban di PIK curi Rp400 juta. (Foto/poldametrojaya)

Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers terkait 6 pelaku modus gembos ban di PIK curi Rp400 juta. (Foto/poldametrojaya)

Ia menyebut aksi tersangka ini gunakan jari-jari payung diasah sampai runcing ditempelkan di sendal saat kondisi macet.

“Mobil korban didekati dan akan tembus ke ban mobil, dinamakan lindas paku kemudian tinggal diikuti sampai ban bocor dan pasti akan ganti ban. Saat ganti ban itu para pelaku beraksi,” paparnya.

Akibat perbuatannya ini, keenam tersangka terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Jo 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (adji)

Berita Terkait

News Update