Ia menyebut aksi tersangka ini gunakan jari-jari payung diasah sampai runcing ditempelkan di sendal saat kondisi macet.
“Mobil korban didekati dan akan tembus ke ban mobil, dinamakan lindas paku kemudian tinggal diikuti sampai ban bocor dan pasti akan ganti ban. Saat ganti ban itu para pelaku beraksi,” paparnya.
Akibat perbuatannya ini, keenam tersangka terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Jo 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (adji)